Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aparat Sebagai Alat Negara atau Alat Kekuasaan?

26 Mei 2019   11:45 Diperbarui: 27 Mei 2019   23:30 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkaitan dengan tuduhan "makar" pada satu kelompok yang pada awalnya menyerukan aksi "People Power" dimana seruan itu berubah menjadi seruan menegakkan "Kedaulatan Rakyat", akhirnya bercerita panjang.

Diawali demonstrasi di depan Bawaslu dengan cara damai, namun menjelang tengah malam berakhir ricuh, selain karena massa demo damai "dipaksa" bubar oleh aparat karena sudah lewat waktu, juga karena ada massa lain yang mendompleng dan membuat kerusuhan. 

Lalu aparat pun represif. Massa yang demo damai pun jadi korban, petugas medis dianiaya bahkan ada beberapa korban tewas akibat luka tembak.

Kita juga ingat saat Pemilu 2014 lalu juga ada gerakan people power oleh calon presiden Joko Widodo, bahkan ada bukunya yang diterbitkan. Tapi perlakuan aparat pada waktu itu tidak sama dengan pasca pemilu 2019.

Pada dasarnya seruan-seruan "People Power" itu semua sifatnya "Politik", sudah pasti. Entah bagaimana persepsi people power itu sebenarnya. Sesungguhnya kembali pada persepsi masing-masing pihak. Karena persepsi dalam politik pasti takkan bisa disamakan. Pasti ada perbedaan-perbedaan kepentingan politik dalam menterjemahkan makna people power itu.

Aksi people power/kedaulatan rakyat yang dilakukan oleh pihak oposisi kemungkinan besar bisa menyebabkan penguasa yang feodal menjadikan mereka berpolitik secara otoriter. Kemudian secara sengaja atau tak sadar menyeret-nyeret aparat keamanan untuk digunakan bagi kepentingannya. Hal ini logis saja, karena aksi itu tentu akan berpotensi menggangu kekuasaan yang sedang dipegang.

Seharusnya yang menjadi perhatian pemerintah adalah potensi gangguan keamanannya, bukan potensi gangguan terhadap kekuasaan yang sedang dipegang, karena jenis gangguan pasti akan berkaitan dengan teknik/cara penanganan aparat keamanan terhadap aksi di lapangan. Dimana dalam segala kondisi aparat keamanan tetap harus netral tanpa terseret urusan politik yang sedang terjadi.

Menurut saya, "Netral" bagi aparat dalam hal politik itu adalah membiarkan persoalan dan aktivitas politik berjalan tanpa diganggu dan intervensi aparat keamanan, sebab urusan politik adalah urusan Sipil. Kecuali kriminal atau yang bersifat pidana.

Demonstrasi yang dilakukan oleh massa "Kedaulatan Rakyat" kepada KPU dan Bawaslu adalah mengenai kecurangan pemilu. Dimana sangat erat berkaitan dengan Calon Presiden yang kebetulan incumbent dan tidak cuti "selama kampanye pemilu", akibatnya ada konflik kepentingan dan susah membedakan kapan jadi Calon Presiden dan kapan jadi Presiden.

Demonstrasi Itu semua adalah urusan politik sipil, bukan demonstrasi menjatuhkan Presiden yang sah. Dengan kata lain, demonstrasi kedaulatan rakyat bukanlah gerakan Makar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun