Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kaitan Kontrak Baku dan Pemerintah

11 Maret 2019   12:37 Diperbarui: 11 Maret 2019   13:01 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan bagi masyarakat yang akan berasuransi agar meneliti dengan benar, yaitu apakah kontrak baku yang akan ditandatangani itu sudah sesuai dengan UUPK, baik dari segi isi-nya maupun dari segi bentuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai maka sebaiknya "Leave It" atau Tinggalkan.

Konsumen yang bijak (dalam hal ini masyarakat luas) tentunya akan membuat perusahaan-perusahaan Asuransi akan berpikir seribu kali jika masih bertahan dengan kontrak baku "usang" miliknya. Harusnya hal ini juga diterapkan bagi perusahaan-perusahaan lain diluar Asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun