Dan bagi masyarakat yang akan berasuransi agar meneliti dengan benar, yaitu apakah kontrak baku yang akan ditandatangani itu sudah sesuai dengan UUPK, baik dari segi isi-nya maupun dari segi bentuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai maka sebaiknya "Leave It" atau Tinggalkan.
Konsumen yang bijak (dalam hal ini masyarakat luas) tentunya akan membuat perusahaan-perusahaan Asuransi akan berpikir seribu kali jika masih bertahan dengan kontrak baku "usang" miliknya. Harusnya hal ini juga diterapkan bagi perusahaan-perusahaan lain diluar Asuransi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!