Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Presiden yang Telah Berbohong dalam Janji Politik Dapat Dipidana?

19 Januari 2019   08:39 Diperbarui: 19 Januari 2019   08:44 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain itu, yang menarik adalah seorang pemikir hukum Leon Duguit mengatakan bahwa "Hukum berasal dari karya sosial masyarakat, yaitu berasal dari adat-istiadat yang diterima sebagai alat mempertahankan prinsip-prinsip hukum bersifat umum". Ingat, Berbohong bukanlah adat istiadat Bangsa Indonesia, apalagi berbohong demi suatu jabatan Publik/Politik.

Pembukaan UUD NRI 1945 didalamnya mengandung Pancasila sebagai Norma Dasar yang masing-masing sila itu mengandung filosofi hidup bangsa, yang berasal dari jiwa bangsa dan karakter bangsa lalu diturunkan menjadi landasan konstitusional NKRI dan peraturan perundang-undangan lainnya, membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk mengadopsi nilai-nilai moril dari jiwa bangsa kedalam sistem hukum nasional, karena nilai-nilai moril dari jiwa bangsa yang berkembang didalam masyarakat itu berasal seluruh sila dari Pancasila. Seluruh nilai-nilai moril dari jiwa bangsa dapat berkembang dan diturunkan kedalam sistem hukum nasional.

Menurut Prof. Romli Atmasasmita bahwa karakter hukum bukan hanya sebagai suatu Sistem Norma (Prof, Mochtar Kusumaatmaja) - berupa nilai-nilai yang diturunkan kedalam perundang-undangan dan Sistem Perilaku (Prof. Satjipto Rahardjo) - dimana Hukum harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada, tetapi hukum juga berkarakter sebagai suatu Sistem Nilai dari Pancasila yang merupakan jiwa bangsa yang menghormati berbagai nilai yang bersifat heterogen yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia. Ketiga karakter hukum itu cocok bagi bangsa Indonesia dalam memasuki era globalisasi.

Oleh karena itu, demi memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat sekaligus untuk menyerap nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat, baik terhadap masyarakat yang memilih seorang capres atau caleg dalam pemilu maupun bukan sebagai pemilih, maka dimungkinkan secara teori untuk dibuat aturan agar para pemberi janji-janji politik palsu tersebut bisa dihukum setelah masa jabatannya selesai pada 1 periode yang telah lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun