Di Indonesia, ada satu organisasi yang bakar kalimat tauhid yang terdapat dalam suatu bendera, lalu tak bisa disebut Radikal..
Di Indonesia, ada satu organisasi yang yang memecah belah bangsa Indonesia dengan diksi #AkuPancasila, lalu tak bisa disebut Radikal..
Di Indonesia, Ulama-ulamanya dalam Gerakan 212 sibuk untuk mempersatukan Muslim dalam negaranya tetapi ada satu organisasi yang menuduh ulama-ulama itu Radikal (artian negatif), padahal pernyataan ini dapat menyebabkan perpecahan ukhuwah, lalu organisasi ini tak bisa disebut Radikal..
Di Indonesia, ada satu daerah yang dahulunya adalah Kesultanan Islam Melayu Siak Sri Indrapura di Riau yang dahulu secara sukarela bergabung dengan NKRI, kemudian ada satu organisasi yang menyebut Radikalisme terkonsilidasi di Riau (sungguh menyakitkan) dan menginduk ke salah satu Capres 2019, lalu organisasi ini tak bisa juga disebut Radikal dan Intoleran..
Jangan-jangan si penuduh Radikal itulah yang sebenarnya Radikal (dalam artian negatif), penuh provokasi dan biang kerok penyebab kekacauan umat Islam belakangan ini. Harusnya Aparat Penegak Hukum segera menyelesaikan hal ini karena Ketertiban Umum adalah diatas segala-galanya dengan mengingat adanya potensi tersebut berdasarkan Pasal 59 Ayat (3) dalam PERPPU No 2 tahun 2017 tentang Ormas yaitu melakukan tindakan permusuhan.
Wallahu'alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H