Dua maret menjadi titik awal terjadinya wabah Coronavirus Disease atau Covid-19, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan telah terjadi dua kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Hari ke hari jumlah kasus terus mengalami peningkatan, tercatat hingga Sabtu (18/4), angka kasus positif Covid-19 sebanyak 6.248 orang, jumlah meninggal 456 orang dan pasien dinyatakan sembuh 631 orang.
Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani penularan dan penyebaran Covid-19?
Dalam menangani virus Corona, pemerintah Indonesia membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 pada tanggal 13 Maret, dua hari sebelumnya WHO menetapkan Corona sebagai pandemi pada 11 Maret.
Sementara itu angka kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 13 Maret atau saat dibentuknya Gugus Tugas penanganan Covid-19 tercatat sebanyak 69 orang dengan angka kematian 4 orang.
Terkait langkah menekan penyebaran virus, pemerintah menerapkan langkah memutus mata rantai penularan melalui PSBB, edukasi sosialisasi dan mitigasi serta kampanye untuk meningkatkan imunitas tubuh.
Dasar hukum PSBB yang diambil oleh pemerintah mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Perpu No 23 Tahun 1959, apa bedanya PSBB dengan karantina wilayah?
PSBB tidak mengharuskan pemerintah untuk melakukan larangan keluar masuk sebuah wilayah dan kebutuhan hidup warga termasuk hewan ternak tidak ditanggung pemerintah pusat.
Sebaliknya karantina wilayah akan menutup seluruh akses masuk pada suatu wilayah dan kebutuhan hidup warga termasuk hewan ternak ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sementara untuk mencegah penyebaran corona dari luar negeri, Imigrasi menerbitkan protokol pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona.
Dapat kita simpulkan bahwa PSBB lebih memberikan kelonggaran akses masuk suatu wilayah serta kelonggaran masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-sehari, sementara karantina wilayah membuat warga mengisolasi diri didalam rumah.