Salah satu upaya yang dilakukan KPK dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 2 April 2020, di Jakarta.
Selain menerbitkan surat edaran, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini adalah respons KPK terkait dengan arahan Presiden agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi merasa perlu mengambil langkah-langkah tersebut untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal saat ini kondisinya darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
Sebagai warga Brebes, mari kita berperan aktif ikut serta mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Salah satu kunci akuntabilitas adalah transparansi, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemdes untuk tidak memberikan informasi dan data kepada masyarakat secara transparan.
Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah.
(Lawan Corona Pakai Konten)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H