Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Melalui situs resmi Presiden Selasa (14/4), Jokowi menyampaikan bahwa para kepala daerah rupanya masih banyak yang belum menjalankan instruksi Presiden untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan.
Jokowi mencatat setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD mereka, 140 daerah yang belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi Covid-19, dan ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.
Merespon Instruksi Presiden tersebut, pemerintah daerah kabupaten Brebes telah melakukan realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Brebes sebesar Rp.66,031 miliar.
Anggaran ini tersebar ke beberapa OPD untuk pengadaan perlengkapan kesehatan, APD, Masker dan penyiapan ruang isolasi di RSUD Brebes, insentif tenaga kesehatan, penanganan dampak sosial dan ekonomi, operasional posko di 5 kecamatan perbatasan dan 5 kelurahan.
Adapun rincian alokasi anggarannya sebagai berikut:
1. Anggaran di Dinas Kesehatan sebesar Rp.21 miliar dan RSUD Brebes sebesar 725 juta.
2. Anggaran posko perbatasan dan kelurahan, 5 posko kecamatan perbatasan sebesar Rp.2,13 miliar dan 5 posko kelurahan Rp.145,5 juta.
3. BPBD sebesar 2.11 miliar, Satpol PP sebesar Rp.245,77 juta dan Dinas perhubungan sebesar Rp.2,69 miliar.
4. Penanganan dampak sosial Rp.33,15 miliar dan penanganan dampak ekonomi Rp.1,547 miliar, operasional Kesra Rp.207,2 juta dan sembako ODP 4.000 paket senilai Rp.800 juta.
5. Dinas pertanian Rp.128 juta, Sekretariat dewan Rp.99,96 juta dan  Dinkominfotik Rp.200 juta.
Selain itu, pemerintah kabupaten Brebes juga mencadangkan anggaran untuk langkah antisipasi jika nantinya ada warga miskin terdampak Covid-19 tidak mendapatkan bantuan dari beberapa skema bantuan yang ada.