Selain sosialisasi dan edukasi, pemerintah desa dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan pada titik-titik strategis yang sering digunakan oleh banyak warga, seperti fasilitas umum misalnya masjid, mushola atau angkutan umum.
Pemerintah desa juga seyogyanya bekerjasama dengan tokoh masyarakat, ulama untuk melakukan syiar pentingnya langkah pencegahan penularan virus Covid-19, juga bekerjasama dengan pengurus masjid, agar kegiatan di masjid dan mushola pada zona hijau tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah pusat.
Misalnya masjid atau mushola menyediakan petugas untuk mengecek suhu badan para jama'ah, menyediakan disinfektan chamber atau ruang penyemprotan disinfektan sebelum memasuki masjid, menyediakan alat cuci tangan pakai sabun dan menerapkan aturan physical distancing dalam mengatur shaf sholat.
2. Langkah penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa harus mampu dan menguasai materi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Bagaimana merespon ODP atau PDP, bagaimana jika warganya ternyata positif Covid-19 harus ditangani secara cepat sesuai dengan protokol kesehatan.
Selain itu, Kepala Desa juga harus tanggap terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan oleh satgas covid-19 tingkat desa, seperti Thermometer Gun, APD (Alat Perlindungan Diri) dan alat-alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh satgas desa.
Misalnya terkait ODP, Kepala Desa harus mampu mendelegasikan tugas kepada satgas desa, melakukan pendataan terhadap warganya yang merantau dan jika mudik maka menjadi ODP, kemudian harus diberlakukan pengawasan masa karantina mandiri selama 14 hari, diberikan vitamin dan diawasi tidak keluar rumah sebelum masa karantina mandiri selesai.
Terkait isu ODP para perantau yang mudik dari kota pusat episentrum atau pusat penyebaran Covid-19, maka langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk posko penanganan pemudik, setiap pemudik yang datang dicek suhu badannya menggunakan thermometer gun.
Apabila suhu badan normal, maka dipersilahkan pulang kerumah untuk melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari, diawasi setiap hari, diberi vitamin dan pastikan tidak keluar rumah sebelum masa karantina mandiri selesai.
Apabila suhu badan melebihi batas normal dan timbul gejala Covid-19, maka segera lakukan penanganan secara cepat bekerjasama dengan petugas kesehatan desa atau kecamatan, kemudian diperlakukan secara khusus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Jika memungkinkan, maka sediakan tempat khusus menggunakan fasilitas umum untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan karantina mandiri bagi pemudik, seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Pacet Kecamatan Reban Kabupaten Batang yang sempat dikunjungi langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.