Apa yang bisa saya lakukan untuk melindungi diri?
Sejauh ini aturan dan imbauan-imbauan dari pemerintah sudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang ada.
Imbauan untuk diam dirumah, penerapan social distancing atau jaga jarak aman interaksi minimal 2 meter, kalaupun keluar rumah gunakan masker dan cuci tangan menggunakan sabun.
Selain imbauan-imbauan tersebut, pemerintah secara resmi sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berdasar pada UU kekarantinaan kesehatan.
Kebijakan tersebut didorong dengan penambahan kewenangan aparat kepolisian dan juga stimulus bantuan langsung senilai 400 triliun lebih.
Hari ini Selasa (7/4/2020), penerapan kebijakan PSBB sudah mulai diajukan beberapa kepala daerah dan hari ini ada yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat diantaranya DKI Jakarta.
Kembali ke pertanyaan tadi, apa yang bisa saya lakukan untuk melindungi diri? maka jawabannya adalah disiplin dan patuh terhadap imbauan dan aturan pemerintah.
Dengan patuh terhadap imbauan dan aturan pemerintah tersebut, maka kita sedang melindungi diri kita dan sekaligus melindungi orang-orang disekitar kita.
Kepentingan kita bersama saat ini adalah berhentinya penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Dengan disiplin berdiam diri dirumah, menerapkan social distancing atau jaga jarak aman interaksi minimal 2 meter, maka kita sedang berbuat untuk kepentingan kita bersama saat ini.
Dengan disiplin ketika keluar rumah menggunakan masker dan sering cuci tangan menggunakan sabun, maka kita sedang berbuat untuk kepentingan kita bersama saat ini.