Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyikapi Fenomena Penolakan Jenazah Pasien Corona

2 April 2020   18:06 Diperbarui: 16 April 2020   18:24 2729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar ilustrasi: https://today.line.me/id/)

Hari demi hari kasus Corona di Indonesia terus bertambah, hari ini Kamis (2/4/2020) jumlah kasus pasien yang dinyatakan positif mencapai 1.790 orang.

Terkait kasus Corona di Indonesia, sebagai umat islam kali ini saya ingin menyoroti fenomena yang tidak biasa terjadi di masyarakat.

Fenomena tersebut terjadi bisa jadi akibat dari informasi tentang virus Corona yang begitu berlimpah yang akhirnya malah membingungkan, menimbulkan kekhawatiran, bahkan kepanikan di masyakarakat.

Bahkan tidak hanya menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan, sangat mungkin hingga terjadinya benturan di masyarakat.

Salah satu fenomena tidak lazim yang terjadi di masyarakat kita sebagai akibat dari informasi tentang virus Corona yang begitu berlimpah dan membingungkan yaitu penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sebelum terjadinya pandemi Corona, jarang sekali kita temukan fenomena ini, kewajiban sesama umat islam ketika ada saudaranya meninggal ada empat, yaitu memandikan, mengkafani, menyolati dan memakamkan.

Kini, dengan terjadinya pandemi Corona, kejadian yang tidak lazim sudah sama-sama kita saksikan di beberapa daerah, jenazah saudara sebangsa dan seagama kita ditolak untuk dimakamkan.

Padahal, proses pemulasaraan jenazah sudah dilakukan oleh tim medis rumah sakit dengan mengacu pada tata cara mengurus jenazah pasien virus corona, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona, terhadap siapapun yang nantinya akan mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien positif virus Corona.

Dengan tata cara tersebut, proses memandikan, mengkafani, sampai menguburkan sudah dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dari kemungkinan jenazah menulari orang lain ketika dilakukan pemakaman.

Tetapi kenapa masyarakat bisa menolak jenazah pasien Corona? Apakah informasi soal tata cara mengurus jenazah pasien positif Corona yang dikeluarkan Kementrian Agama tersebut tidak diterima oleh masyarakat?

Atau disebabkan faktor berlimpahnya informasi tentang virus Corona, sehingga membuat masyarakat mengalami kekhawatiran dan kepanikan yang berlebihan hingga akhirnya menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Menurut opini saya untuk menyikapi hal ini, mengingat kasus yang tiap hari terus bertambah, pemerintah secara berjenjang mulai dari pusat sampai daerah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa dengan tata cara sesuai edaran Kementrian Agama, jenazah tidak akan menulari mereka ketika dilakukan pemakaman di tempatnya.

Selain peran pemerintah, kita sebagai warga dan sebagai umat islam berkewajiban turut serta membagikan informasi yang benar, informasi yang sumbernya kredibel kepada masyarakat terkait fenomena ini.

Sehingga tidak terjadi lagi fenomena tidak lazim di masyarakat yang menyakiti rasa kemanusiaan.

Menyikapi fenomena ini, sebagai manusia dan sebagai umat islam, mari sejenak kita renungkan, bagaimana seandainya jenazah pasien Corona itu adalah orang tua kita, saudara kita?

Naudzubillah tsumma naudzubillahi min dzalik.

Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun