Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencoba Memahami Kenapa Permintaan Karantina Wilayah Dijawab Pemerintah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar

31 Maret 2020   14:26 Diperbarui: 1 April 2020   16:14 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak awal terjadinya kasus Covid-19 di Indonesia, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk membendung penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak meluas dan bertambahnya jumlah kasus terinfeksi.

Mulai dari upaya pemberlakuan aturan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, social distancing yang kemudian oleh WHO ditingkatkan menjadi physical distancing.

Tetapi semua upaya tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat, sehingga hari demi hari kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan signifikan.

Beberapa hari belakangan ini keadaan bertambah buruk dengan meluasnya daerah sebaran virus Corona, salah satu penyebabnya karena para perantau dari Jakarta yang merupakan provinsi angka kasus tertinggi berbondong-bondong mudik lebih dini.

Padahal para perantau tersebut tidak dapat memastikan dirinya sudah terinfeksi Covid-19 atau belum sebelum mereka memutuskan pulang kampung.

Melihat kondisi demikian, beberapa hari ini masyarakat melalui berbagai media menyuarakan keinginan supaya pemerintah memberlalukan karantina wilayah atau 'lokcdown', bahkan beberapa kepala daerah sudah lebih dulu menerapkannya atau disebut local lockdown seperti Kota Tegal, Tasikmalaya, Ciamis.

Menyikapi hal tersebut, Senin (30/3/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pembatasan sosial berskala besar itu punya perbedaan dengan karantina wilayah. Seperti apa?

"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

Baik Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun Karantina Wilayah sama-sama diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK). Keduanya adalah dua dari empat opsi tindakan untuk mencegah suatu wabah.

Disebutkan di UU tersebut, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar"

Dijelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan ini merupakan respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, pembatasan sosial berskala besar juga meliputi sejumlah poin. Di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.

Berikut bunyi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK):

Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun merujuk pada UU yang sama disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Berikut pasal-pasal yang mengatur mengenai karantina wilayah:

Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab
penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

DKI Jakarta sendiri yang merupakan Provinsi dengan angka kasus tertinggi, sudah meminta diberlakukannya karantina wilayah melalui surat tertulis Sabtu (28/3/2020), surat tersebut diajukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Istana.

Namun permintaan tersebut ditolak hari ini Selasa (31/3/2020) oleh pihak istana.

Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Penyebabnya, Predisen Joko Widodo memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman.

Kendati demikian, menurut Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujar dia.

Bagaimanakah praktek penerapan aturan pembatasan sosial berksala besar dilapangan?

Dan apakah pembatasan sosial berskala besar merupakan keputusan yang tepat dari Istana?

Salam hangat dan salam sehat.

Rori Idrus
1. Guru di SMK 2 Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Benda Sirampog Brebes Jawa Tengah.
2. Pengurus FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan) Kecamatan Sirampog
3. KBC 57 Brebes Jawa Tengah

Referensi:
https://m.detik.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun