Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Sudah Saatnya Jakarta Menerapkan Karantina Wilayah?

29 Maret 2020   11:48 Diperbarui: 30 Maret 2020   13:41 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semenjak pemerintah Indonesia menerapkan aturan physical distancing atau menjaga jarak aman interaksi minimal dua meter, serta himbauan untuk bekerja dari rumah, aturan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Buruh pabrik, pedagang pasar, tukang asongan, pedagang kecil, tukang ojek, supir angkutan umum yang mengandalkan hasil dari pekerjaan sehari-hari untuk bertahan hidup, maka akan terus bekerja dan berinteraksi sosial sehingga aturan physical distancing dan bekerja dari rumah terpaksa tidak diindahkan.

Selain itu, tidak semua perusahaan menerapkan aturan bekerja dari rumah mengingat mereka harus terus beroperasional demi keberlangsungan hidup perusahaan, selain karena memang faktor teknis yang menyebabkan para pekerjanya tidak bisa melakukan pekerjaannya dari rumah.

Dampak dari kenyataan tersebut adalah sejak awal munculnya kasus Covid-19 awal bulan maret hanya dua kasus, kini terus meningkat drastis, tercatat berdasarkan laporan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achamd Yurianto pada Sabtu (28/3/2020) kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.155 kasus yang tersebar ke 27 Provinsi di Indonesia.

Kondisi yang dilematis memang, satu sisi perusahaan ingin terus beroperasi atas nama saham, atas nama omzet, satu sisi mereka tidak bisa menerapkan aturan bekerja dari rumah karena memang faktor teknis yang mengharuskan para pekerjanya terus bekerja seperti biasanya.

Pun demikian dilematis bagi para pekerja sektor informal, mereka ingin sehat lahir dan batin tidak terinfeksi Covid-19, disisi lain mereka harus terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka terus menjaga produktivitas demi bertahan hidup ditengah kondisi yang semakin sulit karena dampak ekonomi dari Covid-19.

Kondisi demikian paling banyak terjadi di wilayah urban yaitu Ibu Kota Jakarta, para perantau yang bekerja di sektor informal terus melakukan aktivitas seperti biasa padahal Jakarta adalah wilayah dengan angka kasus tertinggi atau wilayah zona merah.

Mengutip data laman kompas.com (diakses 29 Maret 2020) Ibu Kota Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi yaitu sejumlah 627 kasus disusul Provinsi Jawa Barat dengan  119 kasus.

Masalah yang kemudian muncul dan akan berakibat pada luasnya sebaran Covid-19 adalah ketika kondisi di Jakarta yang semakin sulit, dan juga tingginya resiko mereka untuk tertular karena berada di wilayah zona merah, akhirnya mereka berbondong-bondong mudik atau pulang ke kampung halamannya.

Ketika para perantau memutuskan pulang kampung, mereka tidak bisa memastikan dirinya sudah terinfeksi Covid-19 atau tidak, memang pemerintah daerah Jakarta sudah melakukan rapid test di beberapa wilayah, artinya belum semua daerah di Jakarta dilakukan rapid test kepada warganya.

Sementara itu, untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dari perantau yang mudik lebih awal, di daerah sudah mulai diterapkan pemeriksaan kepada para pemudik, bahkan beberapa desa tercatat membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, tetapi pemeriksaan hanya sebatas memeriksa suhu badan, artinya tidak bisa memastikan dalam tubuhnya ada Covid-19 atau tidak karena keterbatasan rapid test yang alatnya belum sampai ke tingkat desa.

Setelah para pemudik sampai di kampung halamannya, mereka akan beraktivitas seperti biasa, berinteraksi sosial dengan keluarga, tetangga, teman, padahal sekali lagi mereka tidak bisa memastikan dirinya sudah terinfeksi Covid-19 atau belum.

Kenyataan ini akan menjadi 'bom waktu' bagi penyebaran Covid-19, hari ini dan beberapa hari kedepan seluruh kabupaten dan kota sudah kedatangan para perantau dari Jakarta, dengan kenyataan tersebut apakah sudah saatnya Jakarta menerapkan aturan "Karantina Wilayah"?

Kalau memang Jakarta harus segera menerapkan karantina wilayah, maka keputusan ada di tangan Presiden, karena landasan hukum penerapan karantina wilayah sesuai undang-undang adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dampak ekonomi penerapan karantina wilayah Jakarta harus segera diperhitungkan, pakar ekonomi harus segera melakukan evaluasi dampak ekonomi sampai sejauh ini, memperhitungkan dampak ekonomi atau opsi terburuk kalau dilakukan karantina wilayah DKI Jakarta, mengingat Jakarta adalah pusat pemerintahan dan pusat ekonomi Indonesia.

Pemerintah perlu belajar dari beberapa negara yang terlambat menerapkan karantina wilayah, belajar dari beberapa negara yang masyarakatnya mengabaikan aturan pemerintah demi mengurangi sebaran Covid-19, pemerintah harus segera mengambil keputusan terkait karantina wilayah.

Mengutip laman kompas.com (diakses Minggu 29/3/2020) berikut daftar 10 negara yang memiliki kasus terbesar:
1. Amerika Serikat, 83.672 kasus, 1.209 orang meninggal, total sembuh 1.864.
2. China, 81.285 kasus, 3.287 orang meninggal, total sembuh 74.051.
3. Italia, 80.589 kasus, 8.215 orang meninggal, total sembuh 10.361
4. Spanyol, 57.786 kasus, 4.365 orang meninggal, total sembuh 7.015
5. Jerman, 43.938 kasus, 267 orang meninggal, total sembuh 5.673.
6. Iran, 29.406 kasus, 2.234 orang meninggal, total sembuh 10.457.
7. Perancis, 29.155 kasus, 1.696 orang meninggal, total sembuh 4. 948.
8. Swiss, 11.811 kasus, 191 orang meninggal, total sembuh 131.
9. Inggris, 11. 658 kasus, 578 orang meninggal, total sembuh 135.
10. Korea Selatan, 9.241 kasus 131orang meninggal, dan 4.144 sembuh.

Semoga Bangsa ini bisa belajar dari   negara lain yang bagaimana pemerintah mereka gagal menerapkan aturan physical distancing, mereka terlambat mengambil keputusan karantina wilayah sehingga jumlah korban nyawa terus bertambah mencapai ribuan orang.

Semoga badai segera berlalu.

Rori Idrus
Guru di SMK 2 Al Hikmah 1 Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Benda Sirampog Brebes Jawa Tengah.

KBC 57 Brebes Jawa Tengah

Referensi:
https://m.kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun