Sedangkan satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah (IKM 2).
Mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform "Merdeka Mengajar" sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10. Â
Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Pada tahun 2024 nanti, pemerintah melalui Kemendikbudristek akan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Untuk selanjutnya dari evaluasi tersebut akan menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Tahun Pelajaran 2022/2023 semakin mendekat, namun sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) masih belum terasa gaungnya, dan masih belum dipahami secara menyeleruh oleh para pihak yang terlibat, khususnya para tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan.Â
Diperlukan segera upaya konkrit berupa Bimbingan Teknis (bimtek) dan segala macam perangkat pendukungnya, agar penerapan Kurikulum Merdeka tidak hanya menjadi sebuah branding dari pembuat kebijakan, namun benar-benar menjadi sebuah upaya agar pendidikan di Indonesia sesuai dengan tujuan Indonesia Merdeka.***
Referensi:
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/detail-ikm/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H