Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Sebuah Solusi Pemulihan Pembelajaran

11 Juni 2022   08:35 Diperbarui: 12 Juli 2022   10:44 26514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform "Merdeka Mengajar"

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, telah menyebabkan banyak kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan serta memberi dampak yang cukup signifikan. 

Pada masa sebelum pandemi, kurikulum yang digunakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam pembelajaran adalah kurikulum 2013.

Pada masa pandemi 2020 s.d. 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan di seluruh tanah air. 

Selanjutnya, pada masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, serta Kurikulum Merdeka khusus di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek kembali mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.

Begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. 

Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada Tahun Pelajaran 2022/2023.  

Ada 3 macam pilihan untuk sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka, yaitu IKM 1 (Mandiri Belajar), IKM 2 (Mandiri Berubah), dan IKM 3 (Mandiri Berbagi). 

Satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar (IKM 1) perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun