Ironis memang ketika kesejahteraan para guru honorer atau guru di sekolah swasta masih jauh dari kata layak. Padahal mereka adalah para sarjana yang telah menempuh pendidikan minimal s1, tetapi upah mereka masih jauh dari Upah Minimum Kota (UMK).
Sebagai informasi, UMK di Kota Depok pada tahun 2021 adalah Rp 4.339.514, nomor empat di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935). (Baca juga: Sudah Layakkah Pekerjaan dan Penghidupan Anda?)
Menjelang Iedul Fitri menerima THR bagi guru honorer ibarat mendapatkan sebuah Oase di tengah sahara yang tandus. Bukan nominal yang mereka lihat, tapi kepedulian dan keberkahan yang mereka harapkan serta selalu mendapat rejeki yang halal bukan uang hasil korupsi, uang sogokan ataupun uang haram lainnya. ***
Referensi:
2. kumparan.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H