Asesmen Nasional (AN) adalah program penilaian terhadap mutu tiap satuan pendidikan (sekolah) yang diselenggarakan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Â
Setiap satuan pendidikan akan dinilai mutunya melalui Asesmen Nasional (AN) yang meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional (AN) tidak bisa dikatakan sebagai pengganti dari Ujian Nasional (UN), karena keduanya memiliki perbedaan. Ada beberapa perbedaan antara Asesmen Nasional (AN) dan Ujian Nasional (UN), yaitu :
- Asesmen Nasional (AN) bukanlah merupakan syarat kelulusan seorang peserta didik, ini berbeda dengan Ujian Nasional yang merupakan salah satu syarat kelulusan.
- Asesmen Nasional (AN) tidak dikuti oleh seluruh peserta didik. Namun, kepesertaan Asesmen Nasional besifat random sampling, artinya dipilih secara acak dari setiap satuan pendidikan.
- Jumlah peserta Asesmen Nasional maksimal 45 peserta per satuan pendidikan, mereka merupakan peserta didik kelas V, VII, dan XI. Ini berbeda dengan sifat kepesertaan Ujian Nasional, yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik pada jenjang akhir.
- Asesmen Nasional (AN) terdiri dari 3 bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.
- Variasi soal pada Asesemen Nasional, khususnya AKM lebih variatif, karena tidak hanya berupa soal pilihan ganda, tetapi juga berupa soal pilihan ganda kompleks, menjodohkan , benar-salah, uraian singkat, dan uraian panjang.
- Asesmen Nasional tidak menilai peserta didik secara pribadi, tetapi lebih menilai proses pembelajaran pada satuan pendidikan (sekolah).
- Asesmen Nasional lebih menekankan pada aspek kontektual dan bersifat integratif antar mata pelajaran, khususnya pada ranah literasi membaca dan literasi numerasi. Sementara Ujian Nasional lebih bersifat konten materi tiap mata pelajaran.
Melihat adanya perbedaan dan perubahan kebijakan terkait ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah tersebut, maka diperlukan peran berbagai pihak untuk dapat menyebarkan informasi tersebut dengan baik ke berbagai pihak/stake holder, khususnya guru, orang tua dan peserta didik, agar memiliki pemahaman yang benar dan utuh.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang benar terkait Asesmen Nasional (AN), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menyelenggarakan Bimbingan teknis (Bimtek) Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yang diselenggarakan secara daring sejak 4 Januari 2021 sampai 27 Februari 2021.Â
Kegiatan ini terbagi menjadi 11 angkatan, di mana setiap angkatan memiliki durasi waktu belajar selama 5 hari atau setara dengan 32 jam pelajaran.
Guru menjadi sasaran utama sosialisasi Asesmen Nasional, karena tak bisa dipungkiri guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan. Apabila seorang guru salah dalam memahami arah dan peta jalan pendidikan, maka dampaknya akan fatal terhadap nasib para peserta didik kedepannya.Â
Di sinilah diperlukan kesadaran setiap guru untuk terus mau belajar dan meningkatkan kompetensi profesinya, dengan cara aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang bersifat Bimtek atau sejenisnya.
Jika kita mau melihat definisi tentang "guru" sebagaimana yang termuat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Istilah ini barangkali sudah banyak diketahui banyak orang.Â
Namun, masih ada satu istilah lagi yang bisa dikatakan sinonim dari guru yang mungkin belum banyak dipahami banyak orang, yaitu "Pembelajar". Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pembelajar adalah orang yang membelajarkan; pengajar.
Bagi seorang yang berprofesi sebagai guru, ada dua hal utama yang harus selalu dilakukan, yaitu membelajarkan para peserta didik dan juga terus belajar untuk meningkatkan kompetensi diri dan mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan.Â
Seorang guru tidak hanya mengajar para siswanya (dalam arti memberi pelajaran / transfer ilmu), tetapi juga membelajarkan mereka agar mau belajar dan tidak hanya sekedar memberi contoh keteladanan, tetapi juga menjadi contoh dari keteladanan itu sendiri.Â
Dari sinilah seorang guru disebut juga sebagai Pendidik yang bertugas memberi pelatihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran para peserta didiknya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen pasal 1, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berbicara mengenai peran guru dalam menyukseskan Asesmen Nasional, tidak bisa dilepaskan dari pengertian atau definisi dari "guru" itu sendiri.
Sebagaimana tercantum dalam KBBI maupun Undang-Undang. Paling tidak ada beberapa hal yang dapat dilakukan seorang guru dalam menyukseskan Asesmen Nasional, di antaranya :
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat Bimtek (Bimbingan teknis), agar memiliki pemahaman yang benar dan utuh tentang Asesmen Nasional.
- Menjadi seorang pendidik yang profesional, melalui kegiatan pembelajaran yang berbasis karakter, dengan menjadikan dirinya sebagai role model keteladanan dalam membangun karakter budaya bangsa.
- Memberikan pembelajaran yang bersifat kontekstual dan dekat dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.
- Membangun budaya gemar membaca, dengan terus menggaungkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) sebagai upaya menyukseskan Gerakan Literasi Nasional.
- Menyelenggarakan sistem penilaian yang tidak hanya berorientasi pada hasil berupa angka-angka kuantitatif semata, namun juga mengarah kepada yang lebih bersifat kualitatif. Caranya dengan mengubah paradigma dari penilaian itu sendiri. Perlu diketahui bahwa, penilaian adalah kegiatan pengambilan keputusan untuk menentukan sesuatu yang dengan ukuran tertentu berdasarkan kriteria dan bersifat kualitatif. Sementara ulangan harian, tes, ujian, dan sebagainya merupakan sebuah pengukuran dan hanyalah bagian dari proses evaluasi yang bersifat kuantitatif.
- Memasukkan unsur literasi membaca dan literasi numerasi pada komponen perencanaan pembelajaran (RPP), untuk kemudian diterapkan dalam pembelajaran di kelas.
Hal-hal tersebut di atas, kiranya dapat memberikan sumbangsih bagi suksesnya pelaksanaan Asesmen Nasional, jika dijalankan dengan sebaik-baiknya dan diiringi dengan dedikasi yang tinggi sebagai seorang guru, dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan negara yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Saya berharap semoga dengan adanya kebijakan baru tentang pelaksanan Asesmen Nasional, dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia dan mampu mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain di dunia. Aamiin ya rabbal 'alamiin. ***
Referensi :
ayogurubelajar.kemdikbud.go.id
https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H