Pada 10/8/2020 yang lalu beredar kabar melalui akun twitter resmi milik Menkopolhukam Mahfud MD (@mohmahfudmd), bahwa dari sederet nama yang akan menerima penghargaan adalah politisi Gerindra Fadli Zon dan (mantan) politisi PKS Fahri Hamzah. Keduanya akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Naraya, yang merupakan penghargaan sipil tertinggi setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Beredarnya kedua nama politisi tersebut sontak membuat polemik di masyarakat, karena dianggap kurang tepat. Pemberian gelar kehormatan memang adalah hak prerogatif presiden, namun seyogyanya sudah dipertimbangkan dengan sangat matang oleh tim kepresidenan yang mengkaji dan mengusulkan hal tersesbut. Kalau kita melihat syarat umum dan syarat khusus penerima gelar kehormatan sebagaimana yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2009 di atas, kita tidak melihat hal-hal tersebut ada di dua sosok ini.Â
Masih banyak Warga Negara Indonesia yang berkelakuan baik, setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah di pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Sementara bentuk jasa luar biasa apa, dan pengabdian serta pengorbanan bagaimana yang telah mereka lakukan, serta darma bhakti seperti apa yang telah diakui di tingkat nasional dan internasional, kitapun tak pernah melihatnya. Apakah menjabat sebagai wakil ketua DPR selama lima tahun merupakan bentuk jasa luar biasa, bahkan diakui tingkat nasional maupun internasional?.
Melihat berita yang sudah viral dan terkonfirmasi kebenarannya ini, kita masih tetap menunggu kebenarannya sampai keduanya benar-benar dianugerahi penghargaan Bintang Mahaputra pada 13 Agustus 2020 mendatang. Karena bisa saja berita ini hanya semacam test of water, setelah menimbulkan polemik bahkan kegaduhan di tengah masyarakat, kemudian pada akhirnya presiden tidak jadi memberikan penganugerahan kepada fadli zon dan Fahri Hamzah. Walaupun kita tahu beredarnya berita ini bukan langsung dari presiden, namun dari status twitter Menkopolhukam dan pengakuan dari Fadli Zon yang mengaku sudah diberitahu oleh sekretriat DPR.
Selama ini kita ketahui bahwa keduanya (Fadli Zon dan Fahri Hamzah) kerap melakukan kritik terhadap kinerja pemerintah, khususnya kinerja Presiden Jokowi. Namun perlu kita ingat pula, status Presiden Jokowi tatkala memberikan gelar kehormatan dan tanda jasa adalah sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.Â
Apakah nanti setelah Fadli Zon dan Fahri Hamzah menerima penghargaan Bintang Mahaputra Nararya, keduanya akan berhenti mengkritik kinerja pemerintah?.Â
Apakah tidak akan menjadi beban psikologis nantinya ketika mereka sudah dianugerahi tanda kehormatan, namun masih selalu mengkritik?, atau sebaiknya Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini, namun  tak bisa menerimanya dengan alasan tetap menjaga independensi dalam memberikan kritikan-kritikan kepada kinerja pemerintah demi perbaikan bangsa dan negara. Atau mungkin alasan "dibalik panggung" pemberian anugerah ini agar keduanya tidak kerap bersuara lagi "menyanyikan" kritikan-kritikan kepada pemerintah?. Wallahu a'lam.***
Salam.Ropiyadi ALBA 120820
Rererensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H