Pasal 15 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa,"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang". Â
Penganugerahan gelar tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh tertentu yang dianggap layak merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara. Penganugerahan gelar tanda penghormatan tersebut berupa pemberian Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, ataupun Bintang Budaya. Pemberian anugerah ini biasanya dilakukan dalam rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun  (HUT) Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Bentuk turunan peraturan dari UUD 1945 pasal 15 tersebut adalah  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.  Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, khususnya pada pasal 25 disebutkan bahwa syarat-syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan Berjasa terhadap bangsa dan negara.
3. Berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunÂ
Sementara syarat-syarat khusus untuk memperoleh gelar tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah :
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.