Keluarga merupakan sebuah konsep yang memiliki pengertian dan cakupan cukup luas dan beragam. Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat yang beranggotakan sekelompok orang atas dasar hubungan perkawinan, pertalian darah, atau adopsi yang tinggal bersama dalam sebuah rumah tangga (Syarif Hidayat,2019).
Keluarga yang baik adalah keluarga yang memiliki ketahanan yang prima dalam menghadapi tantangan kehidupan. Ketahanan keluarga meliputi berbagai kondisi kecukupan dan kesinambungan akan akses terhadap pendapatan dan sumber daya untuk mencapai berbagai kebutuhan dasar antara lain: pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan, perumahan, waktu untuk berpartisipasi di masyarakat, dan integrasi sosial (Frankenberger, 1998).
Dari pandangan tersebut, dapat dikatakan bahwa ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis sebuah keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan untuk hidup secara mandiri. Lantas bagaimana peran keluarga dalam Sistem Pendidikan Nasional ?. Perlu diketahui bahwa, keluarga memiliki beberapa fungsi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 1994, yaitu : 1) Fungsi Keagamaan; 2)Fungsi sosial budaya; 3)Fungsi cinta kasih; 4)Fungsi perlindungan; 5) Fungsi reproduksi; 6) Fungsi sosialisasi dan pendidikan; 7) Fungsi  ekonomi; dan 8) Fungsi pembinaan lingkungan.
Dalam kaitannya dengan fungsi sosialisasi dan pendidikan, sebuah keluarga diharapkan mampu menciptakan kondisi-kondisi yang mendukung terwujudnya iklim kondusif dalam rangka menyiapkan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai budi pekerti yang luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, kesehatan rohani dan jasmani, keterampilan dan pengetahuan, dan mempunyai rasa tanggung jawab untuk bangsa dan negara, sebagaimana telah termaktub dalam tujuan Pendidikan Nasional.
Tujuan pendidikan nasional tersebut tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan satu pihak saja. Para orang tua tidak boleh melepaskan sepenuhnya tanggung jawab pendidikan anak-anak mereka kepada sekolah-sekolah formal .Â
Ingat, ruang lingkup pendidikan tidak hanya bersifat formal (seperti di sekolah), namun juga bersifat informal (di keluarga) dan non formal (lembaga-lembaga kursus).Â
Peran keluarga dalam rangka menyukseskan tujuan pendidikan pada dasarnya tidak mengenal waktu dan musim. Baik dalam kondisi normal dan serba kecukupan maupun kondisi tidak normal dan kekurangan. Setiap kita harus menjadikan "pendidikan" sebagai kebutuhan pokok yang sejajar dengan kebutuhan akan pangan, sandang, dan papan.Â
Namun dalam kondisi yang sangat sulit, sering pendidikan dikalahkan karena memang harus berbenturan dengan masalah perut. Lantas kalau sudah seperti ini menjadi tanggung jawab siapa?.
Terkhusus dalam kondisi sulit saat ini-di tengah pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh-penulis mengamati banyaknya keluhan dari beberapa orang tua agar mereka mendapat keringanan pembiayaan sekolah bahkan ada orang tua yang ingin menarik berkas anaknya untuk keluar dari sekolah karena merasa tidak mampu membiayai anaknya selama tiga tahun kedepan.Â
Walaupun kondisi susah payah, mereka harus tetap sekolah. Disinilah ketahanan sebuah keluarga dipertanyakan!, bagaimana mereka mampu mendukung Tujuan Pendikan Nasional jika mereka masih disibukkan oleh urusan logistik keluarga.
Tidak ada kata lain, untuk menopang Sistem Pendidikan Nasional maka kesejahteraan tiap keluarga di Indonesia harus menjadi perhatian serius setiap penyelenggara negara. Negara harus mampu menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya, sebagaimana telah diamanahkan di dalam konstusi.