Dari keempat hal di atas, yang menjadi perbincangan paling hangat akhir-akhir ini adalah seputar penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021. Perlu kita ketahui bahwa anggaran pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020 sebesar Rp 210 miliar.Â
Kalau kita melihat hal ini, dapat dikatakan bahwa anggaran penyelenggaraan UN cukup besar, sehingga apabila UN dihapuskan semestinya alokasi biaya penyelenggaraan UN sebesar itu bisa dialihkan ke hal-hal lain seperti pengangkatan guru honorer, peningkatan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau hal-hal lain yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Salah satu dampak yang mungkin timbul dari dihapuskannya UN adalah akan menurunnya jumlah lembaga Bimbingan Belajar (BIMBEL) maupun jumlah siswa di tiap lembaga BIMBEL.Â
Hal ini bisa terjadi karena kecenderungan para orang tua (khususnya SMP) tidak akan lagi memasukkan anaknya ke BIMBEL. Dengan menurunnya jumlah siswa di lembaga BIMBEL dapat berdampak pada penurunan income para tutor BIMBEL yang suka atau tidak suka kita harus sadari bahwa banyak dari mereka yang merupakan guru honorer di sekolah.Â
Mereka terpaksa menjadi tutor BIMBEL karena honor di sekolah jauh daripada cukup. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dari pemerintah untuk segera mengangkat secara bertahap para guru honorer menjadi PNS dan meningkatkan kuota program sertifikasi guru dengan standar gaji yang sama dengan sekolah negeri.
Semoga dengan arah kebijakan mendikbud yang baru, khususnya terkait dengan rencana penghapusan Ujian Nasional akan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional, tidak hanya dilihat dari hasil namun juga dari proses. Dibutuhkan peranan semua pihak, baik orang tua, sekolah, pemerintah dan stake holder lainnya agar kualitas pendidikan di Indonesia dapat lebih maju dan menghasilkan  manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sebagaimana terkandung dalam tujuan pendidikan nasional pasal 3 UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Ropiyadi ALBA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H