Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ujian Nasional (UN) Dihapus, Apa Dampaknya?

13 Desember 2019   19:55 Diperbarui: 13 Desember 2019   20:00 6733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rapat koordinasi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia pada Rabu, 11 Desember 2019 yang lalu telah dibicarakan empat hal penting yang meliputi : 

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 

2. Ujian Nasional (UN) 

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang lalu berasal dari 25 % pemerintah melalui Badan Standar NasiOnal Pendidikan (BSNP) dan 75 % dari sekolah melalui kelompok kerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). 

Pada tahun lalu rataan nilai USBN merupakan salah satu aspek penentu dalam keriteria kelulusan peserta didik, disamping aspek lain seperti nilai sikap sosial dan spiritual, rataan nilai raport semester 1-6, tingkat kehadiran peserta didik, dan kepramukaan. 

Walaupun sekolah diberi keleluasaan dalam menentukan kelulusan para peserta didiknya sebagaimana sesuai dengan semangat Undang-Undang Sisdiknas no.20 tahun 2003, namun dalam pelaksanaannya dengan model penyusunan soal,  penyelenggaraan, dan pengawasan USBN yang masih melibatkan peranan pemerintah, secara tidak langsung telah membatasi keleluasaan satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan para peserta didiknya. 

Untuk itu, sebagai arah kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2020 mendatang, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diganti dengan ujian (assesment) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian ini  untuk menilai kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan.

Hal kedua yang dibicarakan dalam rapat koordinasi tersebut adalah masalah Ujian Nasional (UN). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menilai ada tiga permasalahan terkait Ujian Nasional yaitu : 

1). Materi UN terlalu padat sehingga peserta didik dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun