Mohon tunggu...
Surobledhek
Surobledhek Mohon Tunggu... Guru - Cukup ini saja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi tak harap kembali

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Sidang di Mahkamah Konstitusi Dianggap Solusi

7 Maret 2020   10:52 Diperbarui: 7 Maret 2020   11:08 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hidayatullah.com MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Baru - Hidayatullah.com

Yang lebih membuat kita miris adalah ketika terjadi salah ketik pada produk undang-undang yang telah disahkan. Sungguh mengerikan memang. Terlihat bahwa tingkat ketelitian dan kecermatan pada saat pembahasan perundang-undangan yang ada diabaikan begitu saja.

Koalisis gemuk pada DPR memang mampu memuluskan apa pun perundang-undangan yang diusulkan pemerintah, tanpa mengalami kendala perdebatan di meja dewan. Kalau hal ini berlangsung terus-terusan maka kekhawatiran tentang bermasalahnya produk perundang-undangan yang dibuat dan kemudian MK menjadi penguji akan terjadi.

Rakyat telah memberikan pilihan ketika menentukan siapa orang yang dipercaya sebagai wakilnya di DPR menginginkan mereka yang terpilih berlaku amanah. Apalagi pada saat akan menjabat, sumpah jabatan untuk menjalankan tugas secara adil dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan diri dan golongan di depan kitab suci agama masing-masing menjadi landasan moral untuk mereka bekerja.

Akhirnya, walaupun melakukan pengujian produk undang-undang yang telah disahkan oleh undang-undang tak terlarang.  Dan lembaga MK menjadi tempat pengujian terkahir yang bersifat final dan mengikat menjadi solusi terakhir semua sengkata.

Tetap kita ingat, bahwa Hakim Konstitusi diajukan 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Nasib mereka akhirnya ditentukan di tangan DPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun