Yang lebih membuat kita miris adalah ketika terjadi salah ketik pada produk undang-undang yang telah disahkan. Sungguh mengerikan memang. Terlihat bahwa tingkat ketelitian dan kecermatan pada saat pembahasan perundang-undangan yang ada diabaikan begitu saja.
Koalisis gemuk pada DPR memang mampu memuluskan apa pun perundang-undangan yang diusulkan pemerintah, tanpa mengalami kendala perdebatan di meja dewan. Kalau hal ini berlangsung terus-terusan maka kekhawatiran tentang bermasalahnya produk perundang-undangan yang dibuat dan kemudian MK menjadi penguji akan terjadi.
Rakyat telah memberikan pilihan ketika menentukan siapa orang yang dipercaya sebagai wakilnya di DPR menginginkan mereka yang terpilih berlaku amanah. Apalagi pada saat akan menjabat, sumpah jabatan untuk menjalankan tugas secara adil dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan diri dan golongan di depan kitab suci agama masing-masing menjadi landasan moral untuk mereka bekerja.
Akhirnya, walaupun melakukan pengujian produk undang-undang yang telah disahkan oleh undang-undang tak terlarang. Â Dan lembaga MK menjadi tempat pengujian terkahir yang bersifat final dan mengikat menjadi solusi terakhir semua sengkata.
Tetap kita ingat, bahwa Hakim Konstitusi diajukan 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Nasib mereka akhirnya ditentukan di tangan DPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H