Mohon tunggu...
Rooy John
Rooy John Mohon Tunggu... Administrasi - Cuma Orang Biasa

God gave me a pair of wings Love and Knowledge With both, I would fly back home to Him

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penghematan Belanja Pemerintah Daerah Pasca Inpres 1 Tahun 2025

26 Januari 2025   23:39 Diperbarui: 27 Januari 2025   07:00 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Presiden Prabowo Subiyanto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 ini akan berdampak luas bagi pemerintah daerah.

Paling tidak terdapat tiga aspek ekonomi yang dapat dipetakan. Pertama, belanja pemerintah daerah dalam APBD tahun 2025 harus dirasionalisasi. Kedua, pemerintah daerah fokus pada belanja pelayanan dasar. Ketiga, roda perekonomian daerah akan berjalan lebih pelan.

Langkah Teknis Mendesak

Rasionalisasi belanja pemerintah daerah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melakukan refocusing anggaran. Kedua, mengupayakan realokasi belanja.

Refocusing anggaran dilakukan dengan menetapkan fokus tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Pasal 18 UU 23 Tahun 2014 ayat (1) mengamanatkan penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Adapun jenis pelayanan dasar dimaksud disebut dalam Pasal 12 ayat (1) UU 23/2014 meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, trantibumlinmas, dan urusan sosial. 

Secara teknis hal itu bermakna, anggaran pemerintah daerah ditempatkan pada 6 bidang urusan itu secara prioritas. Pasal 298 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 menguatkan langkah itu dengan amanat bahwa belanja pemerintah daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

Realokasi belanja sebagai langkah kedua dilakukan dengan cara menyusun ulang sumber pendapatan dan belanja daerah. Terdapat 4 kelompok akun belanja pemerintah daerah. Pertama, belanja operasi yang terdiri atas (a) belanja pegawai; (b) belanja barang/jasa, (c) belanja hibah, (d) belanja bantuan sosial, (e) belanja bunga, dan (f) belanja subsidi. Kedua, belanja modal yang terdiri atas (a) belanja tanah, (b) belanja peralatan dan mesin, (c) belanja bangunan dan gedung, (d) belanja jalan, irigasi dan jaringan, (e) belanja aset tetap lainnya, dan (f) belanja aset lainnya.

Ketiga, belanja tidak terduga yang digunakan untuk mengatasi keadaan darurat serta kondisi mendesak di lingkungan pemerintah daerah. Keempat, belanja transfer yang terdiri atas (a) belanja bagi hasil dan (b) belanja bantuan keuangan yang digunakan untuk menegaskan hubungan keuangan antar pemerintah daerah.

Realokasi atas belanja operasi dapat dilakukan dengan melakukan "pengamanan" atas belanja pegawai, dan mengurangi secara signifikan belanja perjalanan dinas serta belanja barang jasa dalam kegiatan rapat. Realokasi belanja modal dilakukan dengan menata ulang aktivitas pemerintah daerah yang dananya bersumber dari transfer ke daerah baik itu dana alokasi umum, dana alokasi khusus, maupun dana bagi hasil. Pada situasi seperti ini belanja tidak terduga akan menjadi "harapan" utama pemerintah sebagai sumber pendanaan yang menjanjikan.  

Perubahan Target Kinerja

Langkah-langkah teknis rasionalisasi anggaran pemerintah daerah sesungguhnya telah dipandu oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu sendiri. Aktivitas perjalanan dinas yang dipangkas hingga setengah. Aktvitas rapat di luar kantor yang selektif. Pembatasan kegiatan seremonial. Pembatasan kegiatan studi banding dan kajian. Pembatasan belanja honorarium. Pembatasan kegiatan seminar. Pengurangan belanja pendukung dalam pelaksanaan kegiatan. Hibah dan bansos yang lebih selektif. Semuanya merupakan amanat dari Instruksi Presiden. 

Meski demikian, pemerintah daerah perlu menunggu rincian alokasi transfer ke daerah yang akan diatur oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan rincian alokasi, pemerintah daerah dapat melakukan konsolidasi terhadap target pendapatan APBD Tahun 2025. Berdasarkan pendapatan itu, pemerintah daerah baru dapat melakukan pergeseran anggaran dengan terlebih dahulu mereformulasi  belanja pemerintah daerah. Pendapatan transfer yang semula sudah dicadangkan pada kegiatan infrastruktur dan belanja modal kini perlu diletakan dalam kerangka rasionalisasi.

Tantangan terbesar yang tersisa  adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mencapai target pembangunan yang sejatinya telah ditetapkan sejak rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan pada minggu kedua Juni tahun 2024. Jika perubahan RKPD dapat dilakuukan pada catur wulan pertama tahun 2025, maka proses rasionalisasi itu dapat berlangsung lebih soft dengan menata ulang indikator capaian pembangunan pemerintah daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun