Mohon tunggu...
roosanovia
roosanovia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum di Masyarakat

14 Desember 2022   11:58 Diperbarui: 14 Desember 2022   12:14 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1). Evektivitas hukum dalam masyarakat

  > Salah satu fungsi hukum, baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap atau perilaku adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum, tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif.

Efektivitas penegakan hukum sangat berkaitan erat dengan efektivitas hukum. Agar hukum itu efektif, maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakkan sanksi tersebut. Suatu sanksi dapat diaktualisasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketaatan (compliance), dengan kondisi tersebut menunjukkan adanya indikator bahwa hukum tersebut adalah efektif.

Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto antara lain sebagai berikut:

Faktor Hukum Hukum mengandung unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penerapannya tidak jarang terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Faktor Penegak Hukum Penegakan hukum berkaitan dengan pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum (law enforcement).

Faktor Sarana atau Fasilitas Hukum Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana  untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.

2). Berikan contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah

  > Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak pernah bisa hidup sendiri. Sekumpulan manusia yang saling membutuhkan satu sama lain dan saling berinteraksi membentuk suatu kelompok yang disebut masyarakat. Masyarakat terdiri dari kelompok individu yang beragam yang berasal dari keragaman, perbedaan tersebut dapat dipadukan dengan toleransi melalui pedoman atau aturan untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan damai.

Masyarakat hidup dengan aturan untuk menciptakan kehidupan yang teratur. Masyarakat hidup dan berkembang dalam lingkungan yang penuh dengan aturan yang tidak membatasi kehidupannya, tetapi mengatur tingkah laku sesama manusia agar dapat hidup tertib dan saling menghormati. Indonesia mengatakan bahwa "Indonesia adalah negara hukum".

Hal ini jelas menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak terlepas dari aturan-aturan yang membuat kehidupan di negara ini tertib, aman dan damai. Hukum sebagai salah satu aturan hidup manusia berfungsi sebagai pedoman hidup manusia atau standar hidup manusia untuk membatasi tingkah laku manusia. Sebagai negara hukum, di Indonesia yang terdiri dari beberapa suku bangsa sangat sulit untuk menyatukan aturan satu negara, mempersatukan berbagai jenis masyarakat dari yang sederhana hingga yang modern.

Efektivitas hukum dalam masyarakat diartikan sebagai kemampuan hukum untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi atau situasi yang diinginkan oleh hukum. Dalam hal ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga dapat menjadi alat perbaikan (Social Engineering).

3). Hukum tumpul ke atas dan hukum tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progresive law muncul.

  > dilatarbelakangi oleh keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.

4). Menurut Soerjono Soekanto Salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap atau perilaku adalah membimbing perilaku manusia supaya tetap pada kaidahnya. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum saja, tetapi jugai mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif. Hal-hal yang dapat memengaruhi efektivitas hukum yaitu hukum mengandung unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kepastian Hukum berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja, belum tentu keadilan itu tercapai. Maka, jika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidak semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, melainkan juga ikut mempertimbangkan perkembangaan dan kepentingan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun