1.
a. Legal Pluralisme
Didefinisikan sebagai situasi dimana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama , Griffths membedakan antara pandangan ilmu sosial tentang pluralisme hukum sebagai keadaan empiris dalam masyarakat dan pandangan "Jati" tentang pluralisme hukum sebagai masalah khusus dan sistem hukum ganda yang dibuat ketika negara Eropa mendirikan koloni yang melampiaskan sistem hukum Mereka
b. Hukum progresif
Merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau adalah kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasari pada pemikiran antroposentrisme
2. Konsep Pluralism ini sendiri terjadi karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak ras suku dan budaya maka dari itu hingga saat ini Pluralism hukum masih menjadi aturan hukum yang ada di kehidupan sosial agar masyarakat saling menghargai suatu sama lain dengan perbedaan agar tidak terjadi konflik di dalam masyarakat
3. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.
4. Â Keberadaan Pluralisme Hukum di Indonesia ada Keuntungannya, dan ada juga kekurangannya. Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Dan salah satu keunggulannya adalah konsep pluralisme hukum dipakai untuk mengangkat kembali keberadaan hukum adat.
5. Hukum progresif di Indonesia saat ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi. Hukumini sering diperbincangkan dan digunakan sebagai rujukan dalam analisis kajian ilmiah. Berikutadalah paparan mengenai karakteristik hukum progresif.
1. Hukum sebagai institusi yang dinamis, karena institusi hukum selalu memiliki tempat dalamproses terus menjadi (law as a process, law in the making). Maksudnya adalah hukum tampakselalu bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia, kondisi ini mau tidak maumemaksa terjadinya cara berhukum, dari pro status quo menjadi pro perubahan.
2. Hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan. Konteks ini menjelaskan bahwa keberadaan hukum ditujukan fokus pada misi kemanusiaan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.
3. Hukum sebagai aspek peraturan dan perilaku. Pemikiran mengenai hukum progresif bertumpupada aspek peraturan dan perilaku. Peraturan membangun sistem hukum positif yang logisdan rasional. Tetapi aspek perilaku atau manusia menggerakkan peraturan dan sistem yangtelah terbangun. Asumsi yang dibangun pada konteks ini bahwa hukum bisa dilihat dariperilaku sosial penegak hukum dan masyarakat.
4. Hukum sebagai ajaran pembebasan. Koteks ini menjelaskan semangat serta kekuatanpembebasan yang menjadi kuncinya. Pembebasan ini berarti membebaskan diri dari tipe, caraberpikir, asas dan teori hukum yang legalistik-positivistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H