Mohon tunggu...
Rooby Pangestu Hari Mulyo
Rooby Pangestu Hari Mulyo Mohon Tunggu... Lainnya - Butiran debu

Pegiat Isu Politik, Hukum dan HAM.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Anotation Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024

16 Juni 2024   21:52 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:06 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini berarti ketika memang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatakan mengenai dalam tahapan apa umur yang sudah ditentukan bagi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dan atau calon wali kota dan calon wakil wali kota itu dimaksudkan, maka ketika KPU sebagai badan yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan KPU kemudian menafsirkan bahwa umur yang telah ditentukan tersebut dihitung sejak penetapan calon di mana dalam perumusannya telah melalui proses panjang dengan berdialog dengan berbagai pihak salah satunya dengan DPR yang mana di dalamnya terdiri dari berbagai macam partai politik.

Kedua adalah mengenai pertimbangan hukum yang mendasarkan salah satu pertimbangannya pada UUD 1945 yang sebenarnya itu bukan kewenangan MA. Seharusnya ranah MA dalam mendasarkan suatu perkara untuk mengadili suatu hal adalah hanya di wilayah UU yang kemudian dijadikan Dasar pertimbangannya, karena ketika menjadikan UUD menjadi landasan pertimbangannya itu adalah sudah masuk ke ranah MK.

Ketiga, dikarenakan perkara ini sudah diputus dan menyatakan bahwa  Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon Terpilih", maka pertanyaan yang patut dimunculkan adalah apabila nantinya ada salah seorang calon dalam pemilihan kepala daerah yang umurnya jauh dari batasan yang telah ditentukan namun dalam perolehan akhirnya mereka mampu memenangkan suara terbanyak dibanding calon-calon lainnya yang memang secara umur sudah cukup, lalu bagaimana nantinya ketika pemenang tersebut akan dilantik namun umur belum sampai pada batasan umur yang tetap ditetapkan yakni 30 tahun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota? 

Lalu bagaimana prosedurnya jika hal itu terjadi? apakah calon yang memiliki suara kedua kemudian diangkat menjadi Kepala Daerah dikarenakan Calon Kepala Daerah pemenang nomor satu belum sampai pada batas umur yang telah ditetapkan sejak pada saat pelantikan? Justru hal inilah yang menjadi problematik dan tidak berkepeastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun