Selanjutnya setelah diundangkannya UU Pemilu No. 7 Tahun 1953, Masyumi merespon cepat dengan segera mengeluarkan "Fatwa Alim Ulama" tentang Pemilu. Berdasarkan hal demikian, diputuskan untuk memfatwakan kepada seluruh umat Islam Indonesia; pertama, bagi setiap warga Indonesia yang beragama Islam dan telah memiliki hak pilih, wajib menjalankan hak pilihnya, wajib untuk memilih calon yang memiliki cita-cita terlaksananya ajaran dan hukum Islam dalam negara; kedua, bagi laki-laki dan perempuan yang mukallaf wajib untuk berusaha dan memberi bantuan dan pengorbanan untuk bisa tercapainya kemenangan Islam dalam Pemilu.
Adapun PKI dalam mencari suara dalam Pemilu tahun 1955, PKI melalui surat kabar memainkan kata-kata yang tertuliskan di dalamnya untuk mempengaruhi para pembacanya. Mereka mempengaruhi dengan slogan-slogan tendensius seperti kata "jaminan, kesempatan" yang menjadi pilihan kata paling banyak dipilih dalam menulis surat kabar. PKI memainkan kedua kata tersebut dengan serta membumbui latar belakang bahwa rival politik mereka (Masyumi dan PSI) tidak bisa memberi jaminan dan kesempatan yang baik pada rakyat. Selain kedua kata tersebut, PKI juga memainkan kata rakyat sebagai pilihan kata dalam setiap produk-produknya. Hal ini tentu dimaksudkan untuk mencapai pada anggapan masyarakat bahwa PKI lekat dengan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H