Mohon tunggu...
Rooby Pangestu Hari Mulyo
Rooby Pangestu Hari Mulyo Mohon Tunggu... Lainnya - Butiran debu

Pegiat Isu Politik, Hukum dan HAM.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beberapa Persoalan dalam Pemilu yang Masih Terjadi

4 Desember 2023   13:11 Diperbarui: 4 Desember 2023   13:11 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menuju Pemilu 2024, rasa-rasanya kita sudah mulai merasakan kembali ingatan-ingatan akan persoalan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya. Mengenai persoalan-persoalan dalam dalam pemilu, penulis menemukan beberapa persoalan yang kerap kali masih terjadi, seperti: 

- Black Campaign atau kampanye hitam.

Perlu diketahui bahwa sejatinya bahwa kampanye merupakan suatu alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, kepedulian serta perubahan dari target audiens yang dijumpainya. Kampanye ini dalam proses pemilu tentu sudah diatur waktunya. Definisi kampanye sendiri jika mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilih.

Dalam Pasal 275 Bagian ketiga, metode kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan seiring berjalannya waktu yang juga diiringi dengan berkembangnya teknologi, maka saat ini proses kampanye juga ikut menyesuaikan perkembangan tersebut. Kampanye saat ini bisa dilakukan secara digital, bisa melalui TV, handphone, dan media sosial. Yang menjadi persoalan setiap kali menjelang pemilu adalah black campaign. Suatu kampanye terselubung untuk membunuh karakter seseorang yang menjadi rival politiknya. Informasi yang keluar di dalamnya berisikan fitnah, hoaks, dan segala tuduhan yang tanpa didasarkan pada bukti. Tentu dampak dari adanya black campaign ini sangatlah buruk bagi proses pendidikan terhadap masyarakat, karena ini menyangkut dengan cara-cara yang dilakukan dianggap sebagai suatu yang lazim untuk mendapatkan sesuatu meski dilalui dengan proses yang salah. Dampak lain dari adanya black campaign ini juga pada kemungkinan mengkerucutnya konflik antar calon dan tim dari setiap calon serta para pendukung-pendukungnya.

Saat ini problem yang cukup sering hadir dalam pemilu ataupun Pilkada adalah adanya politisasi agama. Politisasi agama saat ini sudah dijadikan sebagai black campaign untuk melakukan manipulasi pemahaman mengenai suatu kepercayaan atau agama yang dianut yang diselubungi oleh kepentingan suatu agenda politik. Menurut penulis, untuk mengatasi praktik black campaign adalah dengan mencermati dengan detail informasi yang didapat dari media-media yang mempublikasikan berita seputar pemilu, peserta pemilu, proses pemilu dan lainnya yang berkaitan dengan pemilu. Selain media yang harus kita cermati, kita juga perlu menganalisa siapa penulisnya. Selanjutnya adalah berita serupa yang ditulis oleh rival politiknya dalam pemilu, dan yang terakhir adalah jangan sampai kita ikut menyebarkan rumor yang belum jelas.

-Netralitas ASN dalam Pemilu

Kasus terbaru yang hadir di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu, Jawa Tengah di mana seorang ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) melakukan suatu pelanggaran yang terkait dengan "Netralitas Pemilu". Oknum ASN ini diduga aktif mengajak masyarakat untuk mendukung kepada salah satu bakal calon DPD RI yang berasal dari Jawa Tengah dan bahkan oknum tersebut juga mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru sekolahnya terutama guru-guru honorer beserta istrinya.

Perilaku oknum ini tentu menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada bagian ketiga mengenai larangan tepatnya pada Pasal 5 huruf n yang menyatakan "memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: ikut kampanye; dst...".

Dengan adanya perilaku ini, tentu sudah seharusnya oknum ini untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Dan untuk ke depannya, untuk menghindari kejadian yang sama, maka penulis mendorong untuk diberikan sanksi sesuai yang sudah diatur dan jika masih dilakukan pelanggaran yang serupa atau bahkan lebih berat pelanggarannya penulis sarankan agar langsung diberhentikan saja sebagai ASN agar persoalan menjadi cambuk bagi ASN ataupun orang lain agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.

-Keterwakilan perempuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun