Mohon tunggu...
Imam Sahroni Darmawan
Imam Sahroni Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pendamping Lokal Desa/ Kemendesa PDTT

Saya seorang individu yang penuh semangat dan kreativitas, selalu siap untuk mengeksplorasi dunia dengan rasa ingin tahu yang tinggi. Saya percaya bahwa kehidupan adalah petualangan yang tak terbatas, dan saya berusaha untuk terus mengembangkan diri dan memperluas batas-batas saya. Ketika berhadapan dengan tantangan, saya memiliki sikap yang positif dan tekad yang kuat untuk mencapai tujuan yang saya tetapkan. Saya percaya bahwa setiap rintangan adalah peluang untuk belajar dan tumbuh. Saya adalah seorang pemecah masalah yang kreatif, suka berpikir di luar kotak, dan mencari solusi inovatif dalam setiap situasi. Selain itu, saya memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai situasi dan lingkungan. Saya menikmati berinteraksi dengan orang-orang baru dan belajar dari perspektif mereka. Saya juga pandai bekerja dalam tim dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang memungkinkan saya untuk menginspirasi dan memotivasi orang lain menuju kesuksesan bersama. Saya adalah pribadi yang berkomitmen terhadap pertumbuhan pribadi dan profesional. Saya senang terlibat dalam kesempatan belajar baru dan terus meningkatkan keterampilan saya. Saya percaya bahwa dengan pengetahuan dan pengalaman yang terus berkembang, saya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan memberikan dampak positif bagi dunia di sekitar saya. Secara keseluruhan, saya adalah seseorang yang bersemangat, kreatif, dan adaptif. Saya memiliki minat yang luas, keinginan untuk terus belajar, dan tekad untuk mencapai keberhasilan. Saya siap untuk menghadapi tantangan baru dan mengeksplorasi potensi terbaik saya untuk menciptakan perubahan yang berarti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Monitoring Kinerja PBH di Sampang: Menjamin Akses Hukum yang Adil

8 September 2023   08:01 Diperbarui: 8 September 2023   08:04 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAMPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, melalui Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA), telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Kabupaten Sampang pada tanggal 7 September 2023. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa kinerja PBH berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang menjadi fokus dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah Posbakumadin Sampang dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Nazhathut Thullab.

Lusie Irawati, Kasubid Bantuan Hukum, menjelaskan, "Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan beberapa aspek terkait pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh PBH sesuai dengan standar Bantuan Hukum baik dalam litigasi maupun non-litigasi, serta untuk memeriksa ketaatan dan ketepatan dalam pelaporan penyaluran anggaran sesuai dengan standar pelaporan keuangan."

Baca Juga: Gus Halim: Kebijakan Kementerian Desa PDTT Berbasis Desa untuk Kemajuan Indonesia

Proses monitoring dan evaluasi dilakukan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum, dan juga melibatkan warga binaan pemasyarakatan yang berada di lembaga pemasyarakatan setempat.

Lusie menambahkan, "Kami juga melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum dalam perkara perdata di kediaman mereka, yang pada saat itu didampingi oleh OBH yang bersangkutan."

Menurut Lusie, dalam situasi di mana masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses hak-hak dasar mereka sesuai dengan konstitusi. Salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice) yang berlaku untuk semua warga negara.

Bantuan Hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun