Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan tindakan tegas dengan memblokir 174 akun dan konten yang diduga mempromosikan radikalisme. Ini dilakukan sebagai respons terhadap arahan dari Presiden Jokowi dalam upayanya memastikan Pemilu 2024 berlangsung dalam suasana damai.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/08/2023), Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan, "Sejak Juli hingga Agustus 2023, kami telah mengidentifikasi 174 akun dan konten yang memuat unsur indoktrinasi dan penyebaran radikalisme. Sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk Pemilu yang damai, akses ke konten-konten tersebut telah kami putuskan."
Selain itu, Menkominfo juga mengungkapkan adanya kolaborasi erat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk mengawasi platform digital yang berpotensi menyebarkan konten terkait radikalisme dan terorisme. "Berdasarkan pantauan bersama TNI dan BNPT, ada peningkatan signifikan dalam penyebaran konten radikal. Beberapa di antaranya diketahui berafiliasi dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," ungkapnya.
Sebuah laporan dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan sebaran konten tersebut di berbagai platform. Sebanyak 116 konten ditemukan di platform X, disusul oleh 46 konten di Facebook, 11 di Instagram, dan 1 di YouTube.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan ini dilakukan. Menteri Budi Arie menambahkan, "Kominfo rutin memantau konten di berbagai situs dan platform melalui mesin AIS setiap dua jam sekali. Kami juga berkolaborasi dengan TNI dan BNPT untuk melacak akun yang diduga menyebarkan ideologi terorisme, radikalisme, dan separatisme."
Menkominfo mengajak masyarakat agar berperan aktif mencegah penyebaran konten radikal. "Jika Anda menemukan situs atau konten yang mencurigakan, harap laporkan melalui aduankonten.id atau melalui akun X di @aduankonten," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H