Mohon tunggu...
nobel haqqi
nobel haqqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - blogger harian nonstop

writer_speaker_influencer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Hukum Tata Negara Mesir dengan Indonesia

12 Mei 2023   01:36 Diperbarui: 12 Mei 2023   02:04 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Muhammad Ali Wafa 

 Perbandingan Hukum Tata Negara Mesir Dengan Indonesia 

Oleh: Ronven Apriani  

Negara dapat disebut sebagai negara apabila mampu memenuhi  syarat-syarat menjadi negara seperti: adanya wilayah, adanya penduduk (Rakyat), pemerintah yang berdaulat dan diakui oleh negara lain. Negara memiliki kebutuhan primer dan skunder yang harus dipenuhi, kebutuhan primer dan skunder tersebut diakumulasikan sebagai berikut: kebutuhan primer terdiri dari adanya penduduk (Rakyat), wilayah dan pemerintah yang berdaulat; sedangkan kebutuhan skunder adalah adanya pengakuan dari negara lain bahwa negara tersebut adalah negara yang berdaulat dan merdeka. Seperti halnya negara yang sudah-sudah, suatu negara memiliki aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, makna daripada itu adalah aturan dalam suatu negara berlaku bagi setiap individu penduduk (Rakyat) dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.

Setiap negara memiliki sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan dan bentuk negara  yang berbeda-beda, pun berlaku di Negara tersebut. Perbedaan sistem pemerintahan disetiap negara disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: sudut pandang negara yang berbeda, latar belakang negara yang berbeda, adat dan budaya negara yang berbeda. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan juga melahirkan bentuk dan ideology yang berbeda. Mesir misalnya, dengan latar belakang, adat dan budaya yang berbeda dengan Indonesia, kemudian melahirkan sistem pemerintahan dan ideology yang berbeda pula.

Mesir dikenal sebagai negara yang kental dengan sejarah Islamnya. Mesir juga dikenal sebagai negara yang terpengaruhi oleh ajaran Islam, terbukti sampai dengan saat ini Mesir menetapkan Islam sebagai agama resmi sekaligus alat atau sumber utama Legislasi. Berbeda dengan Indonesia, meskipun dikenal sebagai negara mayoritas Muslim terbanyak di Dunia Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideology negara sekaligus sumber hukum negara. Artinya Indonesia tidak terpengaruhi oleh satu agama saja (Islam), dengan Pancasila ideology negara, Indonesia tetap mempertahankan keberagaman agama, suku, adat dan budaya.

Dibandingkan dengan Indonesia, Mesir jauh lebih dahulu terbentuk. Oleh karena itu, Mesir terkenal dengan peradaban kuno yang dibuktikan dengan adanya  Universitas tertua (Al-Azhar) yang terletak di Ibu kota Mesir. Selain itu, Mesir juga memiliki sejarah yang cukup panjang dengan adanya monument-monumen kerajaan dan piramida sebagai salah satu tujuh keajaiban dunia. Banyaknya perbedaan antara Mesir dan Indonesia, kemudian menjadi sangat menarik apabila keduanya dibandingkan dari segi Hukum Tata Negaranya.

Sumber gambar: Muhammad Ali Wafa 
Sumber gambar: Muhammad Ali Wafa 

Bentuk Negara Dan Pemerintahan Mesir 

Pada hakikatnya, Mesir merupakan negara yang berbentuk kesatuan bukan federal, hal tersebut dikarenakan Mesirm menganut dan memiliki sistem negara kesatuan, dimana sistem negara yang mengatur tidak diperbolehkannya adanya negara dalam negara. Disisi lain, Mesir memiliki luas wilayah yang cukup besar. Tercatat 2.000.000 Km, oleh karena itu, Mesir memiliki bentuk negara kesatuan yang berpusat di Ibu kota yaitu Ibu kota Kairo.

Apabila dilihat dari sudut pandang historis, Mesir terbentuk dari satu Kerajaan saja. Sehingga bentuk kesatuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir konflik internal Mesir terkait luas wilayah yang mampu menimbulkan perpecahan. Alhasil, Mesir secara resmi berbentuk Negara Kesatuan yang bersifat tunggal dan tidak dapat terbagi menjadi beberapa negara kedaulatan, selain itu negara kesatuan hanya berpusat pada kewenangan pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun