Mohon tunggu...
Ronsen Pasaribu
Ronsen Pasaribu Mohon Tunggu... PNS -

Dalam hal mengabdi demi ibu pertiwi, tak pernah berpikir untuk berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Akademik Penerapan Hukum Agraria dan Pertanahan di Kawasan Danau Toba

26 Juli 2016   12:24 Diperbarui: 26 Juli 2016   12:32 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba selain wilayah yang sudah ditetapkan sepanjang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dimana titik ordinat dan koordinat telah diundangkan dalam Peraturan Presiden nomor 81 Tahun 2014. Selain daripada itu, ada penambahan kawasan yang baru, dengan deliniasi tertera dalam lampiran Perpres nomor 49 Tahun 2016, pasal 2 ayat 2 disebutkan “termasuk kawasan seluas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang akan diberikan Hak Pengelolaannya kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, BOPKPDT (singkatan resmi). Perihal luas ini dapat saja berubah, dengan ketentuan ditetapkan Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.

Seputar Hak Pengelolaan

Pengertian Hak Pengelolaan sebagai hak gempilan dari Hak Menguasai Negara, yang diturunkan kepada Pemerintahan Swatantra atau lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan. Incasu, HPL akan diberikan kepada BOPHDT dalam pengertian diberikan kewenangan kepadanya untuk membuat rencana penggunaan, mengatur, mengelola, menyerahkan bagian-bagiannya kepada pihak ketiga, sesuai dengan tujuan dibentuk BOPHDT. Rencana penggunaan tanah akan tamppak dalam Gambar Rencana penggunaan tanah, yang terdiri dari : Lahan untuk digunakan sendiri, lahan untuk digunakan Fasilitas Umum, termasuk Kolam-kolam penetralan air dan kavling untuk pihak ketiga. 

Kapling untuk pihak ketiga, didasarkan pada surat perjanjian para pihak dengan menetapkan retribusi yang harus dibayar oleh pihak ketiga setiap tahun dan kepada pihak ketiga diberikan Hak Guna Bangunan selama 20 Tahun, dan dapat diperpanjang lagi. Besarnya retribusi, tidak boleh sewenang-wenang pemegang HPL, harus dalam besaran kewajaran dan disepakati kedua belah pihak, sebab harus dihindari praktek monopoli seperti hak mutlak pada jaman penjajahan. Kemudian, HGB atas nama pihak ketiga ini dapat dijaminkan denan Hak Tanggungan, dapat dialihkan, dapat juga disita sesuai ketentuan yang berlaku. Segala peralihan dan Hak Tanggungan, terlebih dahulu seijin pemegang HPL.

Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah diatas HPL, tentu masih ada sepanjang tidak dilimpahkan kepada pemegang HPL. Seperti kependudukan, Sengketa tanah, IMB, Sosial keagamaan, politik dan keuangan serta pemberian Hak Atas Tanah (sertipikat) dan lainnya tetap melekat pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dalam Hukum Positif. 

Oleh karena itu, tidak ada istilah Negara dalam Negara. Yang ada hanyalah pemberian otonomi sebagian kewenangan kepada BOPKPDT. Disinilah arti penting dalam konsideran Perpres nomor 49 Tahun 2016 yaitu perlu dilakukan langkah-langkah yang terkoordinasi artinya tetap mengakui masih ada kewenangan lembaga lain di kawasan Danau Toba pada saat yang bersamaan, sehingga perlu dihindari overlap kewenangan karena akan membuat persoalan hukum yang baru, sistematis dlaam artian semua aktivitas pembangunan terarah dengan SOP yang jelas dan sinkron dengan kewenangan lainnya, terarah dan terpadu, dalam artian fokus pada tugas dan fungsi BOPKPDT, sehingga kemajuan terasa signifikan dirasakan oleh masyarakat dan wisatawan dalam dan luar negeri. Jika para pemangku BOPKDT kurang melaksanakan amanat ini, dapat mengakibatkan percepatan pencapaian tujuan dan sasaran badan ini dibentuk akan terganggu.

Prociding atau pintu masuk BOPKPDT adalah pelepasan kawasan hutan dan menurut informasi sudah diterbitkan. Kemudian tahap berikut ditandai bagaimana pintu masuk pemberian HPL di kawasan yang ditentukan seluas 500 Hektar ini, karena dilapangan sudah barang tentu diperlukan inventarisasi penggarapan bahkan mungkin ada kepemilikan garapan diatasnya yang harus diselesaikan dengan semangat membangun Kawasan 

Danau Toba, sebagai salah satu dari 10 Destinasi prioritas Pembangunan Nasional. Apabila ada permasalahan, hendaknya sesegera mungkin diselesaikan dengan prinsip win-win solution dengan meletakkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau perorangan. Dengan memberikan solusi yang menjamin taraf kehidupan para penggarap diatasnya dalam perspektif jangka panjang.

Semoga terlaksana dengan baik demi kesejahtraan masyarakat Kawasan Danau Toba dan menjadi lokomotif bangkitnya destinasi pariwisata lainnya di sekitarnya seperti Tapsel, Sibolga, Padangsidempuan, Madina, Padanglawas Utara sampai pada Wilayah Sumatra Bagian Timur seperti Medan, Sergei, Deliserdang dan lainnya.

Semoga.

foto-17-jpg-5796f18f537a61860c8b4568.jpg
foto-17-jpg-5796f18f537a61860c8b4568.jpg
foto-9-jpg-5796f1b6537a61170c8b4576.jpg
foto-9-jpg-5796f1b6537a61170c8b4576.jpg
foto-12-jpg-5796f1ddd89373b9088b4569.jpg
foto-12-jpg-5796f1ddd89373b9088b4569.jpg
Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun