Sudahkah anda memiliki bidang tanah yang tidak melanggar absentee untuk pertanian dan batas maksimum untuk Sertipikat Hak Milik? Tidak usah dijawab disini, cukup dijawab dalam hati dan segera menyerahkan dengan jual beli kepada yang berhak atau menyerahkan kepada ahli waris kita, demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan yang dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga. Jika ini sudah dilaksanakan, maka Pemerintah akan terbantu dalam mengelola tanah yang berkeadilan serta membuat rakyat kecil “gumuyu”.
***
Garuda Indonesia, Jakarta- Makassar, tanggal 27 Maret 2016, pkl. 11.30 WIB.
RLMP/Pemerhati pertanahan dan Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H