Perempuan selalu menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Bukan dalam maksud negatif, melainkan segala hal pasti dapat dikaitkan dengan sosok perempuan, salah satunya kesetaraan hak dalam peluang pekerjaan. Pada masa sekarang, hampir seluruh perempuan mempunyai mimpi untuk menjadi wanita karir yang sukses. Namun bagaimana dengan realita pada karir perempuan saat ini?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja perempuan di Surabaya meningkat dari yang awalnya 55,46% pada tahun 2022, menjadi 57,61% pada tahun 2023. Hal ini membuktikan bahwa Partisipasi Angkatan Kerja perempuan terus meningkat 1-2% tiap tahunnya. Namun angka tersebut tidak sebanding dengan Partisipasi Angkatan Kerja lelaki yang bisa mencapai angka 80% pada tahun 2023.Â
Para perempuan dalam persentase tersebut juga rata-rata bekerja di sektor informal, seperti berwirausaha, menyedia jasa, dan lainnya. Hal tersebut mungkin dianggap biasa dikalangan masyarakat, tetapi sebenarnya ada penyebab lain mengapa para perempuan di Indonesia kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih menjanjikan.
Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi sulitnya perempuan dalam mendapatkan pekerjaan yang memadai:
1.Tekanan dan stres dunia kerja
Seperti yang kita ketahui bahwa perempuan adalah makhluk yang didominasi oleh perasaan, maka dari itu mereka mudah merasakan tekanan dan merasa stres. Banyak perempuan yang bekerja tapi juga memegang peran ganda, seperti sebagai ibu rumah tangga, mahasiswa, membuka usaha, bahkan bekerja sampingan. Adapun menurut Akbar D. A., banyak faktor yang memengaruhi stres pekerjaan pada perempuan, seperti: beban kerja yang berlebiahan, menanggung banyak tanggung jawab, mempertimbangkan jenjang karir, kelompok dan lingkungan kerja yang tidak sesuai, karakteristik tugas, juga para pimpinan. Stres merupakan hal yang wajar dan akan hilang dengan sendirinya ketika kita sudah berhasil menghadapi dan berdamai dengan penyebab stres tersebut.
2.Resiko kesehatan dan cedera
Selain menjadi makhluk yang penuh dengan perasaan, perempuan juga memiliki kondisi fisik yang cenderung lebih lemah. Hal tersebut yang mendukung mengapa perempuan tidak cocok untuk bekerja secara lapangan. Selain itu, biaya perawatan dan kesehatan perempuan juga lebih mahal, karena kondisi fisiknya lebih rentan terkena penyakit.
3.Upah yang tidak sesuai
Alasan ini merupakan alasan yang paling logis. Menurut artikel dari Gunadi N. S. V., dkk, menyatakan bahwa kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan serta adanya diskriminasi gender menyebabkan partisipasi perempuan dalam pasar tenaga kerja menjadi rendah. Tak dapat dianggap sepele, kesenjangan upah antar gender juga termasuk ketimpangan gender. Definisi ketimpangan gender adalah sebagai kumpulan masalah yang saling terikat. Maksud dari ungkapan tersebut adalah ketimpangan dalam kematian, ketidakadilan dalam kelahiran, ketimpangan fasilitas, akses pendidikan yang tidak merata, pelatihan profesional, dll. Ketidakadilan profesional dalam pekerjaan tertentu, ketidakadilan dalam kepemilikan aset (Arora dalam Gunadi N. S. V., dkk. 2023)
4.Pelecehan seksual
Pelecehan seksual dapat terjadi diamana saja, termasuk di tempat kerja. Hal ini menjadi isu probelamtika bagi para pekerja, dimana rata-rata korban dari kasus pelecehan seksual tersebut adalah pada kaum perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2020, bahwa kasus pelecehan seksual sebanyak (520 Kasus). Selain itu, CATAHU 2020 juga menggambarkan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019 perlu mendapat perhatian khusus terutama mengenai tentang perempuan (komnasperempuan.go.id. dalam Kamarulah. 2021). Tidak ada perempuan yang mau bertahan di lingkungan yang toxic, apalagi sampai terjadi pelecehan. Hal ini yang menjadikan ketakutan dan trauma sendiri bagi perempuan, dan itu akan selalu membekas.
Mungkin ada banyak faktor lainnya yang mendukung bahwa perempuan lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Walaupun banyak tantangan, kita tidak boleh terlena dan berpaku pada hal yang menghambat kita untuk berkembang. Tunjukan bahwa kesetaraan gender memang adanya, yakinlah bahwa tidak ada lagi kesenjangan yang terjadi diantara perbedaan gender. Namun kita juga tetap harus memperhatikan kodrat kita sesuai dengan yang ditetapkan oleh Allah SWT. karena setiap ciptaanya pasti ada alasan dan gunanya bagi kehidupan kita.
Adapun solusi yang dapat dilakukan guna menyetarakan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja perempuan di Surabaya maupun Indonesia sekalipun:
1.Memberikan pelatihan kepada para wanita agar mudah beradaptasi dengan lingkangan kerja yang cukup berat. Selain itu, membuat pelatihan untuk meningkatkan value agar dapat bersaing di lingkungan masyarakat.
2.Memberikan perlindungan terhadap kesahteraan jiwa dan fisik perempuan di lingkungan kerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
3.Memberikan upah yang sesuai dengan kinerja yang sebenarnya. Patokan upah seharusnya tidak ditentukan dari gender, melainkan kinerja dari seseorang tersebut.
4.Memberikan tunjangan dan cuti khusus kebutuhan perempuan, sesuai dengan hak mereka. Hal ini membuat para perempuan tidak merasakan tekanan karena merasa lebih dihargai.
Berikut mengapa penulis menyatakan kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan belum tuntas, karena masih ada spesialisasi gender di sekitar kita. Banyak perempuan diluar sana yang berjuang melawan rasa takut bahkan trauma demi melanjutkan hidup dan meraih kesuksesannya. Maka dari itu, kita tegaskan lagi bagaimana hak dan kewajiban yang setara diantara perbedaan gender ini agar tercipta kehidupan yang harmonis.
Referensi:
Akbar, D. A. 2017. Konflik Peran Ganda Karyawan Wanita dan Stres Kerja. Palembang. An Nisa'a: Jurnal Kajian Gender dan Anak, Vol. 12(01).Â
Elsye As Safira. 2021. Peran dan Kesempatan Perempuan di Bidang K3 di Indonesia. IOHA Conference 2021.
Gunadi, N. S. V., dkk. 2023. Analisis Keterkaitan antara Kesenjangan Upah Pekerja Perempuan dan Upah Minimum serta Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Sumedang. repository.unpad.ac.id.
Kamarulah, R. P. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Manado. Lex Crimen, Vol. 10(13).
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Menurut Jenis Kelamin, 2021-2023. Website Badan Pusat Statistik (www.bps.go.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H