Pelecehan seksual dapat terjadi diamana saja, termasuk di tempat kerja. Hal ini menjadi isu probelamtika bagi para pekerja, dimana rata-rata korban dari kasus pelecehan seksual tersebut adalah pada kaum perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2020, bahwa kasus pelecehan seksual sebanyak (520 Kasus). Selain itu, CATAHU 2020 juga menggambarkan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019 perlu mendapat perhatian khusus terutama mengenai tentang perempuan (komnasperempuan.go.id. dalam Kamarulah. 2021). Tidak ada perempuan yang mau bertahan di lingkungan yang toxic, apalagi sampai terjadi pelecehan. Hal ini yang menjadikan ketakutan dan trauma sendiri bagi perempuan, dan itu akan selalu membekas.
Mungkin ada banyak faktor lainnya yang mendukung bahwa perempuan lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Walaupun banyak tantangan, kita tidak boleh terlena dan berpaku pada hal yang menghambat kita untuk berkembang. Tunjukan bahwa kesetaraan gender memang adanya, yakinlah bahwa tidak ada lagi kesenjangan yang terjadi diantara perbedaan gender. Namun kita juga tetap harus memperhatikan kodrat kita sesuai dengan yang ditetapkan oleh Allah SWT. karena setiap ciptaanya pasti ada alasan dan gunanya bagi kehidupan kita.
Adapun solusi yang dapat dilakukan guna menyetarakan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja perempuan di Surabaya maupun Indonesia sekalipun:
1.Memberikan pelatihan kepada para wanita agar mudah beradaptasi dengan lingkangan kerja yang cukup berat. Selain itu, membuat pelatihan untuk meningkatkan value agar dapat bersaing di lingkungan masyarakat.
2.Memberikan perlindungan terhadap kesahteraan jiwa dan fisik perempuan di lingkungan kerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
3.Memberikan upah yang sesuai dengan kinerja yang sebenarnya. Patokan upah seharusnya tidak ditentukan dari gender, melainkan kinerja dari seseorang tersebut.
4.Memberikan tunjangan dan cuti khusus kebutuhan perempuan, sesuai dengan hak mereka. Hal ini membuat para perempuan tidak merasakan tekanan karena merasa lebih dihargai.
Berikut mengapa penulis menyatakan kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan belum tuntas, karena masih ada spesialisasi gender di sekitar kita. Banyak perempuan diluar sana yang berjuang melawan rasa takut bahkan trauma demi melanjutkan hidup dan meraih kesuksesannya. Maka dari itu, kita tegaskan lagi bagaimana hak dan kewajiban yang setara diantara perbedaan gender ini agar tercipta kehidupan yang harmonis.
Referensi:
Akbar, D. A. 2017. Konflik Peran Ganda Karyawan Wanita dan Stres Kerja. Palembang. An Nisa'a: Jurnal Kajian Gender dan Anak, Vol. 12(01).Â
Elsye As Safira. 2021. Peran dan Kesempatan Perempuan di Bidang K3 di Indonesia. IOHA Conference 2021.