Mohon tunggu...
Roni Sitepu
Roni Sitepu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum

Seorang Mahasiswa magister ilmu hukum yang fokus terhadap nilai-nilai norma sebagai instuisi dalam menjalankan hukum. Memiliki ketertarikan terhadap dinamisme perkembangan hukum tindak pidana korupsi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keberhasilan Lembaga Anti Korupsi Singapura Dalam Mengatasi TIPIKOR, Perlukah KPK Melakukan Pembaharuan Sistem Hukum Pidana?

11 Oktober 2023   09:49 Diperbarui: 11 Oktober 2023   09:59 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran serta masyarakat ditujukan untuk prinsip keterbukaan dalam Negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tetapi pengalaman dalam sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik dari masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. 

Dari tulisan diatas setidaknya ada beberapa hal yang harusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Instrumen-Regulasi. Mulai dari penyidikan KPK yang membutuhkan law reform, khususnya terhadap sektor swasta, karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak mencantumkan korupsi sektor swasta, padahal sektor swasta sebagai salah satu bentuk perbaikan ekonomi yang dapat mencegah korupsi (siklus korupsi). Selain itu, KPK dianggap tidak perlu melakukan pelaporan pra penangkapan tetapi koordinasi setelah penangkapan.

Untuk mempercepat proses penyidikan seyogianya KPK berwenang membuka data rekening bank pelaku tipikor tanpa laporan sebelumnya dengan Bank Indonesia guna mempercepat proses penyidikan. Singapura memiliki sedikit substansi tentang korupsi di KUHP-nya. Semua regulasi hampir diatur dalam PCA. Hal itu menguatkan posisi lembaga CPIB sebagai lembaga yang berjalan menangani kejahatan pidana khusus, bukan kejahatan pidana umum. Kewenangan penyidikan KPK hendaknya memiliki peran lebih tinggi lagi tanpa adanya kontradiksi antara penyidik polri dengan penyidik KPK.

Selain Law Reform, perlu perbaikan faktor penghambat pemberantasan TIPIKOR, Pemerintah juga harus berani menciptakan kemauan politik untuk mencegah korupsi, satu masalah besar Indoensia adalah kemauan politik pemerintah yang besar untuk mencegah korupsi. Pemerintah harus menambah anggaran perluasaan pegawai KPK sehingga laporan masuk dapat diproses optimal tanpa keterbatasan wilayah. Perbaikan sistem kampanye anti korupsi harus menjadi agenda rutin di semua jenjang pendidikan, seperti yang ada di Singapura.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun