Mohon tunggu...
Roni Sitepu
Roni Sitepu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum

Seorang Mahasiswa magister ilmu hukum yang fokus terhadap nilai-nilai norma sebagai instuisi dalam menjalankan hukum. Memiliki ketertarikan terhadap dinamisme perkembangan hukum tindak pidana korupsi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlukah Remisi untuk Terpidana Korupsi?

11 Oktober 2023   08:04 Diperbarui: 11 Oktober 2023   08:19 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelemahan dan Kelebihan Pemberian Remisi bagi Terpidana Korupsi

Ada beberapa kelemahan dan kelebihan jika terpidana korupsi diberikan remisi. Kelebihan pemberian remisi bagi terpidana korupsi merupakan realisasi keadilan yang ada dalam ideologi negara Indonesia. Keadilan tersebut haruslah dijunjung tinggi. Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi. Namun, apabila terpidana korupsi tidak diberikan remisi maka ini sudah bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.

Pemberian remisi bagi terpidana korupsi juga sesuai dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam konstitusi kita. Di dalam pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dikatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuaan yang sama di hadapan hukum. Dengan kata lain seorang narapidana juga berhak atas perlakuaan yang sama di depan hukum. Termasuk juga narapidana korupsi yang seharusnya diberikan haknya untuk mendapatkan remisi. 

Pemberian remisi bagi terpidana korupsi juga sesuai dengan kebebasan dari diskriminatif atas  dasar apapun yang tercantum dalam konstitusi kita. Di dalam pasal 28 I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Jelasnya, bahwa setiap narapidana korupsi tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif yaitu dengan cara menghapuskan remisi bagi terpidana korupsi dan terpidana luar biasa lainnya. Apabila remisi tersebut dihapuskan maka sudah sangat jelas bahwa hal tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Disamping kelebihan tersebut, terdapat beberapa kelemahan remisi untuk pelaku tipikor. Pemberian remisi bagi terpidana korupsi akan bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4 yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tujuan negara Indonesia diantaranya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Nyatanya korupsi merupakan perbuatan yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia dan menjatuhkan kecerdasan bangsa.

Dampak lain dari pemberian remisi bagi terpidana korupsi merupakan suatu kebijakan yang dapat melukai hati rakyat Indonesia karena tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Hal ini jelas bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana yang extra ordinary crime yang tidak dapat dengan mudah diampuni dimata masyarakat Indonesia. Adanya tindak pidana korupsi membuat suatu negara hancur, kehidupan masyarakat yang lemah karena pembangunan infrastruktur yang terhambat. Menjadikan negara Indonesia menjadi negara terkorup di Asia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun