4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberi cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.
5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan.
6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria khusus :
1. Memiliki tujuan/misi
2. Mampu mengambil keputusan strategis
3. Mampua memimpin perubahan
4. Memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan
5. Mampu membangun hubungan kerjasama
6. Memiliki orientasi pembelajar
7. Memiliki daya juang/resinlensi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!