Mohon tunggu...
Roni Okto Junaedi M
Roni Okto Junaedi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110046 | Program Studi Magister Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Good, The Right Habermas: Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif (TB-I)

18 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 18 Oktober 2024   15:06 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi praktis dari prinsip-prinsip keadilan deliberatif Habermas dalam konteks pajak internasional tentu bukan tanpa tantangan. Namun, langkah-langkah yang diusulkan di atas menawarkan jalan maju yang konkret menuju sistem pajak global yang lebih adil, legitimate, dan efektif. Dengan mengadopsi pendekatan bertahap dan adaptif, komunitas internasional dapat bergerak menuju visi Habermas tentang tata kelola global yang lebih demokratis dan deliberatif.

Penting untuk dicatat bahwa implementasi ini harus dilihat sebagai proses berkelanjutan, bukan sebagai tujuan akhir yang statis. Seiring dengan evolusi lanskap ekonomi global dan munculnya tantangan baru, sistem pajak internasional juga harus terus beradaptasi. Pendekatan deliberatif Habermas menawarkan kerangka kerja yang fleksibel dan responsif untuk navigasi kompleksitas ini, memungkinkan pembelajaran kolektif dan penyesuaian berkelanjutan.

Prof. Apollo
Prof. Apollo

Simpulan

Dalam mengeksplorasi relevansi pemikiran Jürgen Habermas, khususnya konsep keadilan deliberatifnya, terhadap isu pajak internasional, kita telah melakukan perjalanan intelektual yang komprehensif. Dari pemahaman mendalam tentang fondasi teoretis Habermas hingga analisis kritis terhadap tantangan implementasi praktisnya, diskusi ini telah menyoroti potensi dan batasan pendekatan deliberatif dalam mengatasi kompleksitas perpajakan global.

Beberapa poin kunci yang muncul dari analisis ini meliputi:

Relevansi Konseptual: Konsep Habermas tentang ruang publik transnasional, etika diskursus, dan demokrasi deliberatif menawarkan kerangka kerja yang kaya untuk memikirkan kembali tata kelola pajak global. Pendekatan ini menekankan pentingnya partisipasi inklusif, argumentasi rasional, dan pencapaian konsensus dalam pengambilan keputusan.

Potensi Transformatif: Penerapan prinsip-prinsip keadilan deliberatif dalam konteks pajak internasional memiliki potensi untuk meningkatkan legitimasi, keadilan, dan efektivitas kebijakan pajak global. Ini dapat membantu mengatasi defisit demokrasi yang sering dikritik dalam tata kelola ekonomi global saat ini.

Tantangan Implementasi: Meskipun menjanjikan, pendekatan Habermas menghadapi tantangan signifikan dalam implementasinya. Ini termasuk realitas ketimpangan kekuasaan global, kompleksitas teknis isu pajak, dan kesulitan logistik dalam mengorganisir deliberasi skala besar.

Adaptasi Kontekstual: Penerapan pemikiran Habermas dalam konteks pajak internasional memerlukan adaptasi dan nuansa yang cermat. Ini melibatkan keseimbangan antara ideal normatif dan realitas praktis politik global.

Reformasi Bertahap: Implementasi praktis dari pendekatan deliberatif kemungkinan akan melibatkan proses reformasi bertahap, dimulai dengan inisiatif terbatas dan bergerak menuju transformasi yang lebih luas dari sistem pajak global.

Integrasi dengan Mekanisme yang Ada: Alih-alih menggantikan sepenuhnya struktur yang ada, pendekatan deliberatif dapat diintegrasikan ke dalam dan memperkuat mekanisme tata kelola pajak internasional yang sudah mapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun