Mohon tunggu...
Roni Okto Junaedi M
Roni Okto Junaedi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110046 | Program Studi Magister Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Good, The Right Habermas: Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif (TB-I)

18 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 18 Oktober 2024   15:06 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan mempertimbangkan tantangan dan kritik ini, kita dapat mengembangkan pendekatan yang lebih nuansa dan realistis untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan deliberatif Habermas dalam konteks pajak internasional. Dalam bagian berikutnya, kita akan mengeksplorasi bagaimana pendekatan ini dapat diimplementasikan secara praktis untuk mencapai keadilan pajak global yang lebih besar.

Implementasi Praktis: Menuju Keadilan Pajak Global

Setelah menganalisis perspektif Habermas dan mempertimbangkan tantangan serta kritik terhadapnya, kita sekarang beralih ke pertanyaan krusial: Bagaimana prinsip-prinsip keadilan deliberatif dapat diimplementasikan secara praktis dalam konteks pajak internasional? Bagian ini akan mengeksplorasi beberapa proposal konkret dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk bergerak menuju sistem pajak global yang lebih adil dan legitimate.

Reformasi Institusional

Forum Pajak Global Deliberatif: 

Membentuk forum pajak global yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif Habermas.

Memastikan representasi yang seimbang dari negara maju dan berkembang, serta aktor non-negara seperti organisasi masyarakat sipil dan akademisi.

Mengadopsi proses pengambilan keputusan yang menekankan dialog, pertukaran argumen rasional, dan pencapaian konsensus.

Reformasi OECD:

Mereformasi struktur dan proses OECD untuk meningkatkan inklusivitas dan transparensi.

Membuka partisipasi yang lebih luas dari negara non-anggota dalam pengembangan standar pajak internasional.

Mengintegrasikan mekanisme deliberatif dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan OECD.

Badan Pajak PBB:

Mengeksplorasi pembentukan badan pajak di bawah naungan PBB yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip deliberatif.

Memanfaatkan legitimasi global PBB untuk menciptakan forum yang lebih inklusif untuk negosiasi pajak internasional


Mekanisme Partisipasi Publik

Platform Deliberasi Digital:

Mengembangkan platform online untuk memfasilitasi partisipasi publik dalam diskusi kebijakan pajak internasional.

Menggunakan teknologi AI untuk menerjemahkan isu-isu teknis ke dalam bahasa yang dapat diakses oleh publik luas.

Mengintegrasikan mekanisme untuk mengumpulkan dan mensintesis input publik ke dalam proses pengambilan keputusan.

Konsultasi Publik Terstruktur:

Melembagakan proses konsultasi publik yang terstruktur untuk kebijakan pajak internasional utama.

Mengadopsi metodologi deliberatif seperti juri warga atau konferensi konsensus untuk isu-isu pajak kunci.

Inisiatif Pendidikan Publik:

Meluncurkan kampanye pendidikan global tentang isu-isu pajak internasional untuk meningkatkan kapasitas publik untuk berpartisipasi dalam deliberasi.

Mengembangkan kurikulum dan sumber daya pendidikan tentang keadilan pajak global.

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun