Mohon tunggu...
Roni Okto Junaedi M
Roni Okto Junaedi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110046 | Program Studi Magister Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Good, The Right Habermas: Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif (TB-I)

18 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 18 Oktober 2024   15:06 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, isu perpajakan internasional menjadi salah satu topik yang krusial dalam diskursus ekonomi politik global. Fenomena penghindaran pajak lintas negara, kompetisi pajak yang tidak sehat antar yurisdiksi, serta ketimpangan distribusi pendapatan pajak global telah menciptakan urgensi untuk merumuskan kembali konsep keadilan dalam konteks perpajakan internasional. Di tengah kompleksitas ini, pemikiran filosofis Jürgen Habermas, khususnya terkait konsep keadilan deliberatif, menawarkan perspektif yang menarik untuk dianalisis dan diterapkan.

Jürgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman terkemuka, dikenal luas atas kontribusinya dalam teori kritis dan filsafat komunikasi. Melalui karyanya yang monumental, "The Theory of Communicative Action" (1981), Habermas mengembangkan konsep rasionalitas komunikatif dan etika diskursus yang kemudian menjadi fondasi bagi pemikirannya tentang demokrasi deliberatif dan keadilan prosedural. Dalam konteks perpajakan internasional, pendekatan Habermas menawarkan kerangka konseptual yang dapat membantu kita memahami dan mengatasi dilema etis serta praktis dalam upaya menciptakan sistem pajak global yang lebih adil dan legitimate.

Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi pemikiran Habermas, khususnya konsep keadilan deliberatif, dalam konteks pajak internasional. Dengan menganalisis hubungan antara teori komunikasi Habermas dan problematika perpajakan global kontemporer, kita akan menyelidiki bagaimana prinsip-prinsip etika diskursus dapat diterapkan untuk menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan berkeadilan dalam arena perpajakan internasional.

Lebih lanjut, tulisan ini akan mengkaji tantangan dan kritik terhadap pendekatan Habermas, serta mengeksplorasi kemungkinan implementasi praktisnya dalam konteks global yang kompleks. Dengan demikian, diharapkan tulisan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perdebatan akademis dan kebijakan publik terkait reformasi sistem pajak internasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam bagian-bagian selanjutnya, kita akan membahas secara mendalam latar belakang pemikiran Habermas, konsep keadilan deliberatif, urgensi pajak internasional, serta analisis kritis terhadap penerapan teori Habermas dalam konteks perpajakan global. Melalui eksplorasi ini, kita akan berusaha menjawab pertanyaan fundamental: Bagaimana konsep keadilan deliberatif Habermas dapat memberikan panduan etis dan praktis dalam merancang dan mengimplementasikan sistem pajak internasional yang lebih adil dan legitimate di era globalisasi?

Latar Belakang Pemikiran Jürgen Habermas

Jürgen Habermas, lahir pada 18 Juni 1929 di Düsseldorf, Jerman, merupakan salah satu filsuf dan teoretikus sosial paling berpengaruh pada abad ke-20 dan awal abad ke-21. Sebagai penerus tradisi Mazhab Frankfurt, Habermas mengembangkan pemikiran yang menjembatani berbagai disiplin ilmu, termasuk filsafat, sosiologi, teori politik, dan etika. Perjalanan intelektualnya yang panjang dan produktif telah menghasilkan karya-karya monumental yang membentuk diskursus akademis dan publik dalam berbagai bidang.

Beberapa konsep kunci yang membentuk inti pemikiran Habermas dan relevan dengan diskusi kita tentang pajak internasional dan keadilan deliberatif meliputi:

  • Rasionalitas Komunikatif: Berbeda dengan rasionalitas instrumental yang berorientasi pada pencapaian tujuan, rasionalitas komunikatif Habermas berfokus pada proses pencapaian pemahaman bersama melalui dialog dan argumentasi (Habermas, 1984). Konsep ini menjadi dasar bagi teorinya tentang tindakan komunikatif dan etika diskursus.
  • Ruang Publik: Habermas mengembangkan konsep ruang publik sebagai arena di mana warga negara dapat berpartisipasi dalam diskusi rasional tentang masalah-masalah bersama. Ia melihat ruang publik sebagai elemen kunci dalam mewujudkan demokrasi deliberatif (Habermas, 1989).
  • Demokrasi Deliberatif: Sebagai alternatif terhadap model demokrasi liberal dan republikan, Habermas mengusulkan model demokrasi deliberatif yang menekankan pentingnya diskusi publik dan pembentukan opini kolektif dalam proses pengambilan keputusan politik (Habermas, 1996).
  • Etika Diskursus: Habermas mengembangkan etika diskursus sebagai pendekatan prosedural untuk menyelesaikan konflik moral. Ia berpendapat bahwa norma-norma moral dapat divalidasi melalui proses argumentasi rasional yang melibatkan semua pihak yang terkena dampak (Habermas, 1990).
  • Teori Hukum dan Demokrasi: Dalam karyanya "Between Facts and Norms" (1996), Habermas mengintegrasikan teori komunikasinya dengan teori hukum dan demokrasi. Ia mengusulkan model demokrasi konstitusional yang menghubungkan legitimasi hukum dengan proses pembentukan opini dan kehendak demokratis.

Meskipun sebagian besar karya utama Habermas ditulis pada paruh kedua abad ke-20, pemikirannya tetap relevan dan bahkan semakin penting dalam menghadapi tantangan global kontemporer. Dalam konteks pajak internasional dan keadilan global, beberapa aspek pemikiran Habermas yang patut diperhatikan meliputi:

  1. Globalisasi dan Postnasionalisme: Habermas telah lama mengadvokasi pentingnya membangun institusi transnasional untuk mengatasi defisit demokrasi di era globalisasi. Pemikirannya tentang "konstelasi postnasional" menawarkan kerangka konseptual untuk memahami tantangan governance global, termasuk dalam hal perpajakan internasional (Habermas, 2001).
  2. Legitimasi dan Solidaritas Transnasional: Konsep Habermas tentang "patriotisme konstitusional" dan solidaritas postnasional memberikan wawasan berharga dalam upaya membangun kerangka etis bersama untuk mengatasi isu-isu global seperti penghindaran pajak dan kompetisi pajak yang merugikan (Habermas, 2006).
  3. Deliberasi dan Pengambilan Keputusan Global: Prinsip-prinsip demokrasi deliberatif Habermas dapat diterapkan untuk merancang proses pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan legitimate dalam arena perpajakan internasional, misalnya dalam konteks negosiasi perjanjian pajak multilateral.
  4. Etika Diskursus dan Keadilan Global: Pendekatan etika diskursus Habermas menawarkan metodologi untuk menyelesaikan konflik nilai dan kepentingan dalam upaya menciptakan sistem pajak internasional yang adil dan berkelanjutan.

Dengan memahami latar belakang pemikiran Habermas dan konsep-konsep kuncinya, kita memiliki fondasi yang kuat untuk menganalisis isu pajak internasional dan keadilan deliberatif. Dalam bagian selanjutnya, kita akan mengeksplorasi lebih dalam konsep keadilan deliberatif Habermas dan relevansinya dengan problematika perpajakan global kontemporer.

Konsep Keadilan Deliberatif Habermas

Konsep keadilan deliberatif Jürgen Habermas merupakan salah satu kontribusi paling signifikan dalam teori politik kontemporer. Berbeda dengan teori keadilan substantif seperti yang dikemukakan oleh John Rawls, pendekatan Habermas lebih berfokus pada aspek prosedural dan komunikatif dalam mencapai keadilan. Dalam bagian ini, kita akan mengeksplorasi elemen-elemen kunci dari konsep keadilan deliberatif Habermas dan relevansinya dengan isu-isu kontemporer, khususnya dalam konteks perpajakan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun