Keputusan MK terkait syarat Cawapres yang pernah memimpin Kepala Daerah saya pikir itu keliru. Bagaimana dengan seseorang yang memiliki pengalaman dan pemahaman terkait kepemimpinan dan memiliki potensi tetapi tidak pernah menjadi Kepala Daerah?.Â
Apakah keputusan MK bisa dikatakan sebagai demokrasi?, bagi saya demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat biasa juga berhak menjadi pemimpin jika memiliki kualitas dan pengalaman yang baik. Pernah menjadi Kepala Daerah bukanlah tolak ukur seseorang memiliki kemampuan dalam memimpin bangsa ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!