Mohon tunggu...
Agus Ronhy Arbaben
Agus Ronhy Arbaben Mohon Tunggu... mahasiswa Hukum -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kajian Hukum Tentang Peran Kepala Daerah dalam Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

4 Mei 2017   00:50 Diperbarui: 4 Mei 2017   01:28 6494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

 

            Berdasarkan Perda APBD dan Perkada (peraturan kepala daerah) Penjabaran APBD, kepala daerah lalu menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang hibah melalui keputusan kepala daerah. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Pencairan/penyaluran hibah dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah. NPHD paling sedikit harus memuat: Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima

hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD bersama antara penerima hibah dengan kepala daerah atau pejabat yang diberinya wewenang untuk menandatangani NPHD.

  • Pasal 16 :
  • Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
  • Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

Pasal 17 :

Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.

Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.

pasal 18 :

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:

usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;

keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun