Mohon tunggu...
Agus Ronhy Arbaben
Agus Ronhy Arbaben Mohon Tunggu... mahasiswa Hukum -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kajian Hukum Tentang Peran Kepala Daerah dalam Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

4 Mei 2017   00:50 Diperbarui: 4 Mei 2017   01:28 6494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).

Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).

Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.

            Maksudnya daftar penerima dan besaran bansos/penyaluran/penyerahan bansos ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan perda dan peraturan kepalah daerah.

            Berdasarkan pemaparan diatas terlihat jelas bahwa peran dari kepala daerah sangat aktif (yang digaris bawahi) dalam hal mengatur tata tertib pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Meskipun secara ketatausahaan dalam tertib administrasi tidak hanya kepala daerah semata-semata, tapi yang penting di sini ialah pengambil keputusan (making policy) ada ditangan kepala daerah. Maka dari itu, ketika dalam pemberian hibah atau bansos, lantas terjadi penyelewengan anggran/penyalahgunaan anggran maka sangat tidak mungkin jika hanya Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau  Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat (SKPKD) Satuan Kerja Perangkat Daerah  disingkat (SKPD) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melakukan.

            Pasal 14 dan pasal 32 merupakan kewenangan delegatif/derivatif artinya kewenangan yang diberikan oleh pemegang kewenangan atributif kepada lembaga Negara atau pejabat Negara tertentu dibawahnya, untuk mengeluarkan suatu pengaturan lebih lanjut atas sesuatu peraturan perundang-undang yang dibuat oleh pemegang kewenangan atributif. Secara teori  pada kewenangan delegatif tidak ada lagi penciptaan kewenangan yang ada hanyalah pelimpahan kewenangan dari pejabat negara ke pejabat lain dibawahnya, maka tanggung jawab yuridis bukan berada pada pemberi kewenangan tetapi pada penerima kewenangan.   

           

            Dalam pada itu, kepala daerah mempunyai tanggung jawab menerima kewenangan yang di berikan oleh pemegang kewenangan artibutif lewat pelimpahan (delegasi). Maka dalam konteks ini, kewenangan yang diberikan dalam pasal 14 dan pasal 32  menunjukan adanya tata susunan sistem pemerintahan yang subordinasi baik pusat maupun daerah. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwasannya cara kerja sistem subordinasi (atasan-bawahan) selalu terkoordinasi oleh atasan. Hal inilah yang membuat kami yakin, jika   pejabat dibawahnya melakukan penyelewengan angaran hibah maupun bansos sudah barang tentu atasan juga dapat bagian. Sebab jika kita amati pasal per pasal Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, hampir-hampir semua proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi harus diketahui oleh kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun