Mohon tunggu...
Agus Ronhy Arbaben
Agus Ronhy Arbaben Mohon Tunggu... mahasiswa Hukum -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pro Kontra "Hak untuk Dilupakan" dalam UU ITE yang Baru

26 April 2017   14:30 Diperbarui: 27 April 2017   00:00 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang belum lama direvisi menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, salah satunya adalah  pasal 26 ayat 3 yang berbunyi : 

ayat 3  " setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada dibawah kendalinya atas                   permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan". 

bunyi pasal diatas merupakan makna dari " hak untuk dilupakan" yang sengaja dimasukan dalam UU ITE perubahan ( UU/19/2016) oleh pemerintah atas dasar berbagai macam pertimbangan. meskipun menurut penulis sebenarnya hanya untuk kepentingan-kepentingan para pejabat semata-mata yang takut perilaku buruk masa lalunya dapat diketahui umum/publik. namun semuanya itu sebagai warga negara yang baik, mari kita berpikir positif saja.

adapun alasan pro kontranya adalah sebagai berikut:

Pro alasanya :

dengan adanya hak untuk dilupakan ini sangat baik untuk seseorang/individu yang terjerat kasus hukum dan yang telah divonis bebas dikarenakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam suatu kasus yang telah disidangkan/yang di tuduhkan kepada orang tersebut, sebab:

1. sesuai dengan perlindungan HAM “hak asasi manusia” dan asas hukum equality before the law  “asas persamaan dihadapan hukum” yang sebagaimana dimaksud adalah seseorang boleh mengajukan penghapusan konten atau informasi tak benar tentang dirinya yang dipublikasikannya dimasa lalu misalnya seseorang yang  tidak terbukti bersalah oleh putusan pengadilan. ini baik untuk pemulihan nama baik.

2. melindungi korban dari dugaan-dugaan atau kepentingan kepentingan pihak lain yang tidak bertangung jawab.

3. melindungi pelaku dari jerat UU ITE. Dikarenakan ketika penghapusan konten-konten yang tidak benar yang diambil dalam situs website lalu dijadikan menjadi isu untuk agar masyarakat tahu bahwa dia memiliki latar belakang yang tidak baik.

Kontra alasanya :

 dapat disalahgunakan oleh pejabat tertentu, ketentuan hak untuk dilupakan berpotensi untuk disalah gunakan.

misalnya dalam konteks pemilu
 1.  masyarakat umum  tidak akan tahu bagaimana latar belakang seseorang jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau pejabat lainnya. sebab jika konten-konten mengenai dirinya dihapus atas permintaanya maka mayaraktat sulit untuk mencari tahu rekam jejak pilihannya itu.

2) dalam hal ini bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengahapus informasi yang sifatnya untuk publik untuk tahu dan atau dimanfaatkan untuk menghilangkan rekam jejak buruknya agar tidak dapat diakses dan diketahui publik.

point-point diatas hanya sebagian kecil saja, kemungkinan akan ada alasan-alasan lain tergantung dari pendekatan mana atau sudut pandang mana orang melihat itu, 

hal ini penting dan butuh kehati-hatian dalam prosedur dan mekanisme penghapusannya sebab jika tidak dapat disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun