Just War adalah hak ataupun kewajiban berperang oleh sebab-sebab keadilan semata. Sehingga atas dasar itu, sebuah perang tidak saja harus dilakukan atas dasar justifikasi moral yang adil, tetapi juga bisa dilakukan atas dasar pelanggaran terhadapnya. Salah satu doktrin yang diturunkan teori ini adalah perlindungan terhadap penduduk sipil atau non-combatant dari serangan langsung dalam peperangan yang secara khusus didalamnya mengatur tentang hak hak dan kewajiban untuk melindungi anak anak. Secara teori baik secara aturan tertulis maupun tidak tertulis, anak anak harus terlindungi dalam konflik peperangan dimanapun. Karena anak anak yang dianggap sebagai generasi bangsa adalah korban yang paling rentan terhadap jenis konflik bersenjata. Baik secara psikis maupun secara fisik.
Namun secara praktek, Baru baru ini konflik perang oleh militer israel dengan pejuang palestina di jalur gaza, sedang ramai menjadi pusat perhatian diseluruh dunia, tembakan roket oleh kekuatan agresor di Jalur Gaza dan pertempuran di kota kota Palestina di seluruh Tepi Barat. Penyerangan ini dilakukan tanpa alasan yang pasti, yang dilakukan oleh negara israel ini dengan sangat jelas bahwa telah melanggar hak asasi manusia sebab sesuai dengan ketentuan peraturan undang undang PBB. Dari persoalan ini maka akan berimbah kepada anak anak palestina yang tidak dapat merasakan hak haknya seperti mendapatkan pendidikan, social, hak kebebesan tumbuh berkembang dan hak hak lainnya.
Dalam Hukum Positif di indonesia yang diatur dalam UU NO 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur hak hak terhadap anak yang salah satunya adalah hak kelangsungan hidup. Yang mana dalam konflik Internasional yang terjadi di Palestina Hak hak tersebut tidak terjamin. Banyak anak anak yang meninggal dunia akibat peperangan tersebut. Tentu dalam hukum Internasional pun mengatur hak hak kelangsungan hidup bagi anak anak. Â Hal ini tercantum dalam konverensi hak anak(KHA).Â
KHA berisikan campuran hak-hak yang bersifat    umum, seperti hak atas perkembangan hidup, serta hak hak yang ditujukan untuk kesejahteraan, tetapi KHA juga menjamin baik hak sipil dan hak politik dan hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Tak hanya itu, dalam KHA juga diatur hak hak dasar anak yaitu hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, hak untuk berbicara, serta hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yang optimal. Yang secara tegas dan wajib bahwa hak hak tersebut harus ada dan melekat dalam hidup anak anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H