Pada era JKN yang telah dilaksanakan mulai 1 januari 2014 masih banyak sekali kita mendengar keluh kesah pasien baik yang dapat kita lihat dari media elektronik dan media cetak tentang ketidakpuasan dengan pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS dari penolakan oleh rumah sakit akibat ruang rawat inap penuh, perbedaan tindakan pelayanan medis bagi pasien yang membayar dengan biaya sendiri dibandingkan pasien yang menggunakan kartu BPJS, kartu kepesertaan BPJS yang belum jadi dan terdistribusi semua, prosedur layanan yang rumit, sungguh malang nasib peserta JKN harus mengantri seharian dan harus pulang karena pelayanan sudah tutup dan harus kembali esok hari, dan bagaimana nasib peserta JKN yang ada di daerah terpencil ataupun sangat terpencil ?, sarananya saja belum ada apalagi tenaga medisnya.
Pada era JKN ini sesuai dengan PMK no 71 tahun 2013 pasal 13 yang berbunyi Setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, dan kuratif termasuk pelayanan obat dan bahan habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, bagaimana hal ini bisa dilakukan dengan optimal dengan jumlah pasien yang begitu banyak sedangkan tenaga medis yang ada tidak terdistribusi secara merata? Bagaimana bisa memberikan pelayanan yang berkualitas sampai ke daerah-daerah terpencil dengan sumber daya kesehatan dan sarana kesehatan yang teratas.
Dilihat dari ketersediaan obat pada  JKN ini banyak provider( PPK) yang mengeluhkan ketersediaan obat-obatan yang tercantum di formularium nasional kurang lengkap dan tidak terdistribusi ke daerah-daerah sehingga banyak sekali obat –obat yang tercantum di formularim nasional barangnya tidak ada sehingga sering sekali obat yang diberikan kepada pasien harus ditebus dengan biaya sendiri karena obat tidak tersedia di Pusat pelayanan kesehatan, bagaimana dengan program JKN yang menjanjikan bahwa pelayanan gratis satu paket dengan obatnya? Disini kita bisa melihat peserta BPJS sudah menjadi korban ketidakpastian program BPJS, dimana peserta BPJS wajib membayar iuran tetapi tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Dan dimana peran pengawasan BPJS yang seharusnya memberikan sanksi yang tegas kepada provider yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab yang seharusnya?
Jika dilihat juga dari UU no 36 tahun 2009 pasal 32 ayat (2) tentang kesehatan menyebutkan, “dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan , baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, maka seharusnya tidak ada alasan rumah sakit swasta maupun pemerintah menolak pasien dengan alasan rawat inap penuh, dokter sedang libur atau dengan alasan apapun. Dengan ini diharapkan BPJS bekerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas bagi PPK yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya agar tidak ada lagi penolakan pasien dari PPK yang bekerjasama dengan BPJS baik yang sudah menjadi peserta BPJS maupun belum, dan yang belum menjadi Peserta BPJS diberikan kemudahan dalam pengurusan menjadi peserta BPJS.
Sebagian Pusat Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan BPJS takut melayani sesuai standar diagnosa penyakit karena takut merugi sedangkan jumlah pasien BPJS di PPKÂ sudah banyak, hal ini membuat mutu pelayanan PPK dipertanyakan, dan bagaimana dengan hak yang seharusnya diterima peserta. Hal ini mengakibatkan peserta BPJS banyak yang dilayani tidak sesuai dengan standar diagnosa sehingga banyak peserta yang tidak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga pindah ke pusat pelayanan kesehatan yang lain dengan biaya sendiri. Apabila kejadian ini terus terjadi maka akan membuat ketidakpercayaan masyarakat akan BPJS. bagaimana dengan target pemerintah untuk mencapai 100 persen masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS pada tahun 2019?
Dengan Kejadian dan Kendala-kendala yang terjadi saat ini dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional, BPJS diharapkan dapat bekerjasama dengan sektor-sektor yang terkait untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menambah sarana pelayanan kesehatan, meningkatkan ketersediaan obat-obatan hingga sampai ke daerah-daerah dan pemerataan sumber daya kesehatan sampai ke daerah-daerah sangat terpencil agar mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan begitu juga BPJS segeralah merespon keluhan-keluhan masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat bertumbuh dan meningkat maka kesejahteraan penduduk seperti yang diharapkan dapat tercapai begitu juga minat dan tanggungjawab masyarakat menjadi besar untuk menjadi peserta BPJS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H