Inilah akibat dari sebuah kebebasan Pers namun cacat dan miskin etika jurnalistik, ini tidak akan berakhir sebelum etika dalam media jurnalisk di tegakkan.
Untuk penyimpangan kode etik jurnalistik yang dilakukan Media jurnalistik baik cetak maupun Online, kita tidak boleh tinggal diam. Seharusnya kita dapat mengkritisi hal tersebut mengapa bisa terjadi. Kenyataannya sekarang memang sudah benar-benar tidak diherankan lagi apabila kode etik ini. Jakarta Pos seharusnya mampu menjunjung aturan tersebut dengan penyadaran terhadap diri sendiri dan mengaplikasikannya dalam kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, kecil kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tersebut. Karena sebenarnya kode etik jurnalistik dibuat bukan untuk main-main, akan tetapi dengan penuh kesungguhan demi kelancaran wartawan dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis.
Salam,
@Roni_Rezky
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H