[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Merokok (http://www.umm.ac.id)"][/caption]
Sejak lama saya pernah mendengar tentang ungkapan atau fatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Dengan alasan murujuk pada Qur’an Surat Al-baqarah ayat 187. Yang menerangkan hal yang membatalkan puasa.
Dalam ayat tersebut memang tidak ada penjelasan bahwa merokok adalah salah satu yang membatalkan puasa. Makan, minum dan bersenggama memang dijelaskan dan sudah dipahami sebagai salah satu penyebab yang membatalkan Puasa.
Sejak pertama mendengar penyataan merokok tidak membatalkan puasa ini, saya menganggapnya sebagai angin lalu saja. Karena bagaimanapun, saya tidak sependapat dengan ungkapan tersebut. Tapi tidak mau juga mempermasalhkannya, karena perbedaan pendapat itu pasti ada. Bahkan saya tidak pernah mempermasalahkan mereka yang tidak berpuasa.
[caption id="attachment_123241" align="alignleft" width="338" caption="Naskah yang intinya "Merokok tidak membatalkan puasa)"][/caption] Namun, beberapa jam yang lalu saya mendapati itu kembali dalam sebuah perbincangan menarik dalam media Twitter. Berawal dari sebuah twit dari seseorang yang dipahami oleh sebagian Tweeps sebagai tokoh penceramah/sosok yang mengerti banyak tentang agama Islam.
Fatwa yang bersangkutan tentang “Merokok tidak membatalkan puasa” berdasarkan pada Fatwa ulama Syiah yang intinya : hal-hal yang membatalkan puasa. Dan merokok adalah bukan salah satu penyebabnya.
Yang saya garis bawahi dari penjelasan ini, bahwa kaidah yang membatalkan puasa adalah "ushul al-'ain ila al-jauf" (masuknya 'benda' ke dlm 'lubang'). Sedangkan menurutbuku Busyra al-Karim (mazhab Syafi'i), yang dimaksud benda ialah: padat dan cair. Artinya “Gas/asap” Bukan termasuk padat sehingga merokok tidak membatalkan puasa.
Sekilas dari penjelasan ini memang masuk akal, dan bisa diasumsikan bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Namun demikian tentu ada penjelasan lain yang bisa menyangkal atau menolak pendapat ini, sebagai upaya agar puasa kita benar benar diterim oleh Alloh S.W.T.
***
Saya pribadi tidak pernah terusik atau terpengaruh dengan ungkapan seperti diatas. Seperti pernah diungkapkan sebelumnya bahwa ”jangankan yang merokok saat berpuasa, sedangkan orang muslim yang tidak berpuasa saja tidak pernah saya permasalahkan”. Saya hanya berkwajiban mengingatkan dan mencontohkan selama saya bisa.
Adapun pilihannya sendiri atau tindakan yang diambilnya itu, pasti telah dipahami masing-masing. Tentang konsekwensi dan akibat dari perbuatannya. Karena sudah sama-sama dewasa dan pernah belajar agama juga. Bahkan ada diantaranya yang sengaja memilih hukum atau aturan yang paling ringan. Dan tentu saja, bagi perokok yang biasa memilih aturan yang paling ringan itu, fatwa Ulama Syiah yang di share dalam twitter itu menjadi salah satu pilihannya.
Kembali kepada perbincangan, perdebatan dan bahkan ada di bubuhi dengan kata-kata yang menyudutkan salah satu pihak, saya menjadi terpancing untuk ikut dalam perbincangan. Namun, karena karakter tulisan yang terbatas, sayamemilih untuk menuliskanya dalam tulisan ini.
Menurut pemahaman saya, dari beberapa penjelasan tentang merokok sebagai salah satu penyebab batalnya puasa. Saya cenderung meyakini bahwa “Merokok adalah salah satu penyebab batalnya puasa” dengan alasan:
Pertama, Penjelasan ketika Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, “Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap.” (Fatawa Islamiyah, 2:128). Dalam hal ini, Asap rokok memang memiliki kandungan banyak zat yang bisa masuk ke lambung, sehingga nyaris sama dengan dupa yang bisa membatalkan puasa. (Syekh Muhammad bin Utsaimin)
Kedua, banyak ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa. Baik itu mengenyangkan/menghilangkan dahaga ataupun tidak. (http://konsultasisyariah.com)
Ketiga, “sesuatu yang mengenyangkan atau usaha untuk menghilangkan rasa lapar dan haus dan lapar dengan menikmati sesuatu walaupun dalam jumlah sedikit adalah membatalkan puasa”. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Khuzaimah no : 1897 dan sanadnya dinilai sahih oleh Muhammad Mustafa al-Azmi. Dalam hal ini merokok sebagai salah yang bisa disebut memiliki kenikmatan memang membatalkan puasa. Namun tentu saja berbeda dengan asap kendaraan atau asap dari pembakaran kayu,sampah dan sebagainya. Selain karena terhisap tidak disengaja, asap tersebut memang tidak berkonotasi sebagai sebuah upaya meraih kenikmatan dari menghirup asap/gas. (Muhammad Mustafa al-Azmi)
Dari yang ketiga ini, variasi dalam “kenikmatan dalam bentuk menghisap/menghirup” akan menjadi pertanyaan berikutnya. Karena bagaimana dengan menghirup wangimakanan dan minyak wangi misalnya. Tentu semua bisa dikembalikan kepada niatnya. Jika dilakukan berulang-ulang sebagai upaya menghilangkan rasa haus dan lapar, itu memabatalkan puasa. Sedangkan jika hanya sekilas saja dan tidak dilakukan berulang-ulang, tidak akan membatalkan. Karena tidak ada niat untuk menghilangkan rasa lapar dan haus, dengan cara menghirup bau dari masakan yang dimaksud.
Dari sekian dalil dan penjelasan tentang merokok apakah membatalkan atau tidak, tentu semuanya berdasar dan memiliki penjelasan tersendiri. Sehingga fatwa atau keterangannya bisa menguatkan hal tersebut. Namun demikian, apabila sesuatu hal itu masih meragukan. Maka, alangkah lebih baik jika kita menghindarinya. Sedimikian itu adalah sebagai upaya agar kita terhindar dari batal atau tidak sempurnanya puasa yang kita lakukan.
Semoga puasa kita diterima sebagai amal ibadah yang memiliki pahala. Amiin.
***O***
NB :
1.Ditulis sebagai sebuah tanggapan dari ungkapan “Merokok tidak membatalkan puasa” di Twitter. Karna yang menshare ungkapan tersebut telah menjelaskan : “kalau mmg anda mau 'taqlid' dg fatwa#merokoktdk batalkan puasa, itu hak anda. Semoga manfaat. Sekian.” Itu berarti yang bersangkutan menerima adanya perbedaan pendapat. Sehingga tidak perlu ada twit back yang di bubuhi dengan ungkapan yang menyudutkan. Apalagi diungkapkan dengan kata kata yang “kasar”.
2.Saran dan kritik bilamana ada sesuatu ungkapan yang “menyesatkan/salah” dalam postingan ini mohon disampaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H